Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Pemerintah sepenuhnya menjamin ketersediaan bahan pokok dan kestabilan harganya. Ini dimaksudkan agar tingkat kesejahteraan masyarakat bisa terus ditingkatkan.
Khususnya minyak goreng Airlangga menilai agar fenomena kenaikan harganya akhir-akhir ini tidak mengganggu konsumsi masyarakat.
"Jadi semua pihak diuntungkan. Para pengusaha, pekerja, pedagang dan semua pihak yang terlibat dalam industri minyak goreng diuntungkan dengan harga yang bagus, sementara masyarakat tidak terganggu suplainya dan harganya juga tetap terjangkau," ucap Airlangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui beberapa hari lalu Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengumumkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respon dari meningkatnya harga minyak goreng akhir-akhir ini.
Dalam ketentuan itu setiap pengekspor harus mengalokasikan 20% dari jumlah yang diekspor untuk pasar dalam negeri. Sebagai contoh jika eksportir akan mengekspor 1 juta kiloliter minyak, maka sebanyak 200 ribu kiloliter harus dialokasikan ke pasar dalam negeri.
Sementara itu kebijakan DPO merupakan kelanjutan dari kebijakan minyak goreng satu harga. Dalam ketentuan itu, pemerintah memberikan batas atas harga minyak goreng untuk jenis curah, kemasan dan kemasan premium.
Untuk minyak goreng jenis kemasan premium dipatok harganya tidak boleh lebih dari Rp 14.000/liter, minyak goreng curah Rp 11.500/liter dan kemasan sederhana Rp 13.500/liter.
(fdl/fdl)