Perintah Menteri PUPR: Tol Jangan Gersang dan Kumuh, Cat Ulang!

Perintah Menteri PUPR: Tol Jangan Gersang dan Kumuh, Cat Ulang!

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 02 Feb 2022 08:15 WIB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (tengah) bersama (kiri ke kanan) Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Mendagri Tito Karnavian, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Sosial Juliari Batubara bersiap memberikan keterangan pers seusai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/1/2020). Rapat tersebut membahas pencegahan dan penanganan dampak banjir di Jabodetabek dan Banten. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.
Foto: Antara Foto/Wahyu Putro A
Jakarta -

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meminta kepada para operator jalan tol memperhatikan aspek pemeliharaan seperti penghijauan dan pengecatan ulang. Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja dengan Asosiasi Tol Indonesia (ATI).

"Kita punya sekitar 2.400 Km jalan tol yang dioperasikan, saya ingin mengusulkan kepada ATI agar maintenancenya lebih baik. Jalan tol jangan terlihat gersang dan kumuh. Dicat ulang semua bagian badan jalan (barrier), seperti yang sedang dilakukan di Bali dalam menyambut G20 dengan banyak melakukan penghijauan jalan," katanya, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (2/2/2022).

Dalam rapat ini, agenda yang akan diputuskan adalah penandatangan Berita Acara Perubahan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol secara fundamental. Cakupannya di antaranya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pemanfaatan dan pengusahaan Ruang Milik Jalan atau ROW, sejalan dengan peraturan pemerintah mengenai Barang Milik Negara (dalam hal ini pemanfaatan ROW harus melalui izin Kementerian PUPR).
2. Perubahan Model Bisnis pengelolaan Rest Area yang ditekankan melalui pelayanan publik menjadi tanggungjawab sepenuhnya kepada BUJT, dalam hal ini bekerjasama dengan investor pihak ketiga.
3. Implementasi pengelolaan kendaraan berdimensi dan memiliki berat lebih Over Dimension and Over Load (ODOL) serta penegakan hukumnya.
4. Implementasi transaksi Nir Sentuh dan Non Tunai melalui program Multi Lane Free Flow (MLFF) serta penegakan hukumnya dan perlindungan investasi bagi BUJT.

Selain itu, Raker juga membahas mengenai Peraturan Pemerintah No. 64/2021 mengenai Bank Tanah, dan berkaitan terhadap pengusahaan jalan tol, serta Sosialisasi UU No 2/2022 tentang Undang-undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

ADVERTISEMENT

Simak juga Video: Tol Cipularang Padat Jelang Libur Imlek

[Gambas:Video 20detik]



(eds/eds)

Hide Ads