Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah, kemasan sederhana, dan premium.
Kebijakan yang telah berlaku mulai 1 Februari 2022 kemarin itu dimaksudkan untuk membuat harga minyak goreng di masyarakat lebih terjangkau.
"Seluruh harga sudah termasuk PPN di dalamnya," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers Kamis (27/1/2022) lalu.
Dalam paparannya kala itu, Lutfi menguraikan bahwa penetapan HET tidak dipukul rata untuk semua jenis minyak goreng, melainkan dibagi berdasarkan jenis minyak goreng yang diperdagangkan.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
- HET minyak goreng curah: Rp 11.500/liter
- HET minyak goreng kemasan sederhana: Rp 13.500/liter
- HET minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter
Sayang, meski sedianya aturan ini sudah berlaku sejak kemarin, namun hingga saat ini masyarakat masih kesulitan memperoleh minyak goreng dengan harga yang ditentukan oleh pemerintah tersebut. Kalaupun ada, harga minyak goreng di pasar tradisional masih terpantau tinggi.
Simak video 'Dear Pak Mendag, Harga Minyak Goreng di Purwakarta Jauh dari Normal':
Bagaimana hasil penelusuran tim detikcom? Buka Halaman Selanjutnya.
(dna/dna)