Minyak Goreng Masih Gaib, Mendag: Ekspor Tetap Lancar

Minyak Goreng Masih Gaib, Mendag: Ekspor Tetap Lancar

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Kamis, 03 Feb 2022 10:39 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Pemerintah saat ini menerapkan kebijakan kewajiban pasok ke dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) terhadap minyak goreng. Namun demikian, minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah Rp 11.500/liter masih sulit ditemukan di sejumlah lokasi. Bahkan pedagang masih menjual dengan harga di atas HET lantaran tak bisa menjual rugi.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan kebijakan DMO tetap menjaga kinerja ekspor minyak goreng. Dia bilang saat ini harga di luar negeri sedang bagus.

"Kita sudah dalam proses domestik market obligation. Selama pelaku pasar ekspor memberikan minyaknya dengan harga yang sudah ditentukan ke dalam negeri sebesar 20 persen tidak ada larangan sama sekali (ekspor)" katanya saat ditemui di Pasar Induk Kramat Jati, Kamis (3/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan kita sedang mau masuk, ekspor tetap lancar karena harga di luar negeri juga bagus," lanjutnya.

Lutfi mengakui harga minyak goreng belum seragam sesuai HET yang ditetapkan di semua lokasi. Menurutnya, para pedagang sedang dalam proses menuju keseimbangan harga dari yang mereka beli saat sedang tinggi.

ADVERTISEMENT

"Kemarin tuh harganya Rp 18-19 ribu. Sekarang ini dengan proses blending, mereka mencampur sama-sama harganya sudah turun Rp 14 ribu di dalam 2-3 hari ke depan menjadi Rp 11.500," katanya.

Seperti diketahui, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk minyak goreng hingga CPO ditetapkan sejak 27 Januari 2022 lalu. Dengan mekanisme untuk DMO ini, produsen wajib memenuhi 20% kebutuhan dalam negeri di 2022.

Seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok atau mengalokasikan 20% dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp 9.300 per Kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp 10.300 per Kg.

Namun dengan kebijakan ini, pengusaha masih bisa tetap melakukan ekspor jika DMO sudah dipenuhi.

Simak juga Video: Dear Pak Mendag, Harga Minyak Goreng di Purwakarta Jauh dari Normal

[Gambas:Video 20detik]




(eds/eds)

Hide Ads