PNS Terbukti Radikal, Sanksinya Apa?

PNS Terbukti Radikal, Sanksinya Apa?

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 03 Feb 2022 13:37 WIB
pns mudik
Ilustrasi/Foto: Andhika Akbarayansyah/Tim Infografis

Berdasarkan PP Nomor 92 Tahun 2021 itu, sanksi disiplin untuk PNS ada di pasal 8. Pada pasal itu disebutkan jenis hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.

Untuk jenis hukuman disiplin ringan, terdiri atas, teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenis hukuman disiplin sedang, terdiri dari pemotongan tunjangan sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%.

Terakhir, jenis hukuman disiplin berat terdiri atas, penurunan jabatan setidaknya lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

ADVERTISEMENT

Berikut ini 11 Jenis Pelanggaran Radikalisme, berdasarkan SKB 11 Menteri tentang Penanganan Radikalisme pada ASN:

1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar golongan

3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya)

4. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial

5. Pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial

6. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial

7. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

8. Keikutsertaan pada organisasi dan atau kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

10. Pelecehan terhadap simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial; dan/atau

11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN


(eds/eds)

Hide Ads