Pemerintah Akui Kebablasan Biarkan Harga Minyak Goreng Meroket

Pemerintah Akui Kebablasan Biarkan Harga Minyak Goreng Meroket

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 03 Feb 2022 15:48 WIB
Kemendag mengeluarkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah, kemasan sederhana, dan premium. Kebijakan itu berlaku mulai hari ini
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengakui kesalahan kebijakan pemerintah yang menyebabkan harga minyak goreng melonjak. Di mana selama ini minyak goreng bergantung dengan harga CPO internasional.

"Saya akui kebablasan pemerintah adalah membiarkan harga minyak goreng ketergantungan harga CPO internasional. Itu baru temuan kami," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan dalam dalam diskusi publik Indef bertajuk Minyak Goreng Naik, Subsidi atau DMO-DPO, Kamis (3/2/2022).

"Pemerintah selama ini adem ayem, ternyata minyak goreng domestik tidak boleh dibiarkan harga CPO internasional itu saja yang utamanya," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi, saat ini upaya pemerintah adalah melepas harga CPO internasional untuk minyak goreng. Hal ini yang dilakukan dalam kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

"Kami juga sudah siapkan berbagai policy lainnya, manakala ini tidak bisa jalan. Saya sudah menyiapkan berbagai langkah yang memang kita harus lakukan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Oke menegaskan pemerintah tidak bisa menunggu jika harus membenahi dari hulu ke hilir ataupun temuan mengenai dugaan kartel di industri minyak goreng.

"Karena ibu-ibu tidak bisa menunggu. Tidak bisa menyalahkan seseorang kartel, harus masuk ke ranah hukum putusan pengadilan. Nggak bisa ibu-ibu maunya besok," tegasnya.

Tonton juga Video: Pedagang di Sukabumi Masih Kesulitan Jual Minyak Goreng Sesuai HET

[Gambas:Video 20detik]



(eds/eds)

Hide Ads