Disidak ke Pasar Sama Mendag, Minyak Goreng Murah Masih 'Gaib'

Disidak ke Pasar Sama Mendag, Minyak Goreng Murah Masih 'Gaib'

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Kamis, 03 Feb 2022 18:00 WIB
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi datangi Pasar Jaya Kramat Jati, Jakarta. Dari pengecekan itu, masih ada pedagang yang menjual minyak goreng di atas HET.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menemukan secara langsung pedagang yang masih menjual minyak goreng mahal alias lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Hal itu ditemuinya saat sidak ke Pasar Jaya Kramat Jati, Jakarta, Kamis (03/02/2022).

Kedatangan Lutfi ke pasar tersebut memang untuk mengecek ketersediaan dan harga minyak goreng. Ketika menemukan sendiri harga minyak goreng yang masih tinggi, Lutfi memakluminya.

Menurutnya ini merupakan suatu proses yang tidak terhindarkan karena pedagang sudah terlanjur membeli dengan harga mahal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mem-blending itu harga yang mereka beli mahal. Harga yang mahal sebelum ini dicampur dengan harga yang murah jadi kita masih melihat kadang- kadang ada minyak curah yang masih Rp 14 ribu" katanya.

Seperti yang diketahui pemerintah telah menetapkan HET baru minyak goreng sebesar Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah. Sementara, Rp 13.500 per liter dikenakan untuk minyak goreng sederhana, dan Rp 14 ribu per liter tetap berlaku untuk minyak goreng premium sejak 1 Februari lalu.

ADVERTISEMENT

Apa yang terjadi di Pasar Jaya Kramat Jati juga terjadi di pasar lainnya.

Lutfi berjanji harga minyak di semua tempat akan mengikuti HET dalam dua sampai tiga hari ke depan.

Ia pun meminta kerja sama semua pihak, dari pemilik Crude Palm Oil (CPO) sampai pemilik pabrik minyak goreng dan distribusinya.

"Kita lagi mencoba untuk masuk di pasar tradisional terutama untuk minyak curah sesuai dengan harga," jelasnya.

Caranya, ketika nanti pasar curahnya sudah ada tekanan untuk beli di ritel modern, harga akan berkurang. Dengan begitu suplainya akan normal di mana semuanya nanti akan mengikuti HET.

"Karena yang kita intervensi itu adalah harga CPO. Jadi ini semua akan normal, " ujarnya.

Perihal ekspor minyak goreng, Lutfi menjelaskan masih sesuai dengan ketetapan. Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) tetap menjaga kinerja ekspor minyak goreng. Dia bilang saat ini harga di luar negeri sedang bagus.

"Kita sudah dalam proses domestik market obligation. Selama pelaku pasar ekspor memberikan minyaknya dengan harga yang sudah ditentukan ke dalam negeri sebesar 20 persen tidak ada larangan sama sekali (ekspor)" katanya.

Seperti diketahui, kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk minyak goreng hingga CPO ditetapkan sejak 27 Januari 2022 lalu. Dengan mekanisme untuk DMO ini, produsen wajib memenuhi 20% kebutuhan dalam negeri di 2022.

Seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok atau mengalokasikan 20% dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp 9.300 per Kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp 10.300 per Kg.

Namun dengan kebijakan ini, pengusaha masih bisa tetap melakukan ekspor jika DMO sudah dipenuhi.

(eds/eds)

Hide Ads