3 Fakta 27 PNS RI Terbukti Radikal

3 Fakta 27 PNS RI Terbukti Radikal

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 03 Feb 2022 20:00 WIB
PNS Tak Netral
Ilustrasi/Foto: PNS Tak Netral (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)

3. Pelanggaran Radikalisme

Tony Surya Putra menyatakan tindakan radikalisme merupakan sikap-sikap intoleransi, anti pancasila sehingga anti persatuan NKRI.

"Kelompok yang menganut radikalisme adalah ingin mengganti ideologi pancasila, dengan ideologi yang diyakini paling benar, lebih benar. Sehingga dianggap orang-orang yang tidak mengikuti ideologinya dimasukkan golongan orang-orang yang kafir," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu, ada 11 kriteria pelanggaran radikalisme. Ini tercatat dalam SKB 11 Menteri tentang Penanganan Radikalisme pada ASN:

1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

ADVERTISEMENT

2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar golongan

3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya)

4. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial

5. Pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial

6. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial

7. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

8. Keikutsertaan pada organisasi dan atau kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

10. Pelecehan terhadap simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial; dan/atau

11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN


(eds/eds)

Hide Ads