Heboh pesawat Susi Air dikeluarkan dari hanggar di Bandara Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Rabu (2/2). Pesawat maskapai milik Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu 'diusir' oleh petugas Satpol PP.
Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara Yansen TP buka suara dan mengklaim tidak ada pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Bandara R.A Bessing, Kabupaten Malinau.
"Tentu pemda punya alasan dan tidak etis mengungkapkan hal-hal antara Pemda dan maskapai," kata Yansen dikutip dari Antara, Kamis (3/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persoalan ini diminta agar dikonfirmasi terlebih dahulu mengenai alasan di balik kebijakan Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Malinau. Supaya tidak timbul saling menyudutkan.
"Sebaiknya kita fokus melakukan pelayanan terbaik untuk perbatasan, karena pelayan komersial apalagi melayani subsidi harus memenuhi azas manfaat dan saling memuaskan," ujarnya.
Begini kronologinya:
Susi Air Habis Kontrak
Donal Fariz mengatakan Susi Air sudah menyewa hanggar Malinau selama 10 tahun dengan membayar Rp 33 juta per bulan. Kontraknya di sana berakhir 31 Desember 2021.
Ditolak Saat Ajukan Perpanjangan
Susi Pudjiastuti mengaku terkejut saat tahu pesawat Susi Air dikeluarkan paksa setelah menyewa hanggar selama 10 tahun. Padahal pihaknya sudah mengajukan perpanjangan beberapa kali sejak November 2021, namun akhirnya ditolak.
"Susi Air sudah mengajukan perpanjangan beberapa kali sejak November tapi akhirnya ditolak. Karena apa ditolak? Susi Air tidak tahu, itu kekuasaan & wewenang Pemda Malinau. Hal yang aneh karena 10 tahun ini perpanjangan tidak pernah ada masalah. Sudah 10 tahun hrs terbang perintis di Kaltara," cuit Susi dikutip Kamis, (3/2/2022). Cuitan disesuaikan dengan ejaan yang baku.
Smart Aviation gantikan Susi Air. Cek halaman berikutnya.