Ahli Waris Korban Kecelakaan 6 Tewas di Sumut Dapat Santunan Jasa Raharja

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 03 Feb 2022 22:34 WIB
Ilustrasi kecelakaan/Foto: Ilustrasi: Andhika Akbaryansyah
Jakarta -

PT Jasa Raharja (Persero) menjamin santunan warga yang mengalami kecelakaan pada Kamis (3/2) pukul 01.30 WIB di Desa Hutabagasan, Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Sumut). Ada 6 orang korban tewas dalam peristiwa ini.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan korban meninggal dunia akan mendapat santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama.

"Seluruh jajaran Jasa Raharja turut berduka cita mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Dolok Sanggul. Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kepada ahli waris," kata Dewi dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (3/2/2022).

Santunan kepada korban kecelakaan sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di mana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.

Berapa besar santunan yang diterima ahli waris? Klik halaman berikutnya




(aid/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork