Anak-anak Bos Sinarmas Masih Rebutan Warisan Rp 737 T, Sampai Lapor Polisi

Anak-anak Bos Sinarmas Masih Rebutan Warisan Rp 737 T, Sampai Lapor Polisi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 04 Feb 2022 05:45 WIB
Freddy Widjaja
Freddy Widjadja/Foto: Anisa Indraini

1. Gugatan Ditolak PN Jaksel

Menurut Freddy gugatan soal akta wasiat di tahun 2008 itu ditolak karena status anak sah yang dimiliki Freddy dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Gugatan saya ditolak dengan bukti utamanya status anak sah saya dibatalkan oleh MA," ungkap Freddy dalam konferensi pers di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan di tahun 2020, dirinya melakukan permohonan untuk penetapan status anak sah dari Eka Tjipta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu dikeluarkan pada bulan Februari, dengan ketetapan PN Jakpus no 36/Pdt.P/2020/PN.JKT.PST.

Di bulan Agustus 2020 tiga saudara tiri Freddy mengajukan kasasi terhadap putusan yang dikeluarkan bulan Februari soal status anak sah Eka Tjipta dibatalkan. Desember 2020 kasasi itu diterima hakim di MA.

ADVERTISEMENT

Maka keluarlah putusan MA no 3561K/Pdt/2020 pada 10 Desember 2020. Putusan itu membatalkan penetapan anak sah Eka Tjipta dari Freddy Widjaja.

"Karena putusan MA no 3561 tanggal 10 Desember 2020 salah satu bukti kuat untuk melawan saya di pengadilan Jaksel, di Januari 2022 gugatan saya ditolak," ungkap Freddy.

2. Kejanggalan di Balik Dokumen Kasasi

Namun menurut Freddy ada yang tidak beres di balik pengajuan kasasi yang diminta 3 saudara tirinya itu. Dia bilang ada dugaan pemalsuan pada dokumen legal kasasi yang diajukan ketiga saudaranya.

"Sebagian dokumen yang dilampirkan memori kasasi dari MA, itu diduga palsu. Setelah saya klarifikasi garis miring konfirmasi keabsahan dari instansi terkait, ternyata ada kepalsuan," kata Freddy.

Dugaan dokumen palsu menurutnya ada pada akta kelahiran dari 3 pelapor kasasi yang merupakan saudara tirinya. Kata Freddy, ada akta kelahiran yang ternyata tak teregister di instansi terkait.

"Akta lahir ketiga terlapor diajukan ke MA sebagai bukti kalau mereka anak sah hasil perkawinan dengan ibu mereka dan ayah saya. Setelah saya cek ke instansi terkait ternyata dua dari tiga terlapor tidak ada register, tidak ada di buku register di instansi terkait," ungkap Freddy.

3. Freddy Laporkan Saudara Tiri ke Polisi

Atas dugaan pemalsuan dokumen itu Freddy melaporkan ketiga saudaranya ke polisi. Laporan dilakukan oleh Freddy per 24 November 2020 dengan nomor laporan LP/B/0705/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Oleh sebab itu saya pada 24 November 2020 laporkan kasus dugaan pemalsuan akta otentik yang jadi lampiran MA ke Bareskrim Mabes Polri. Saya dapatkan bukti bukan ilegal, tapi dilampirkan di memori kasasi ke pengacara saya. Jadi segala sesuatu yang saya jalankan adalah sesuai aturan hukum yang ada," lanjut Freddy.

Freddy mengatakan setelah gagal di pengadilan dalam rangka menuntut hak warisannya, dia akan menunggu kelanjutan hasil penyelidikan pada kasus dugaan pemalsuan dokumen.

"Kelanjutan ini saya menunggu dulu hasil penyelidikan Bareskrim, baru saya putuskan tindakan apa. Saya hanya minta proses hukum tetap berjalan," kata Freddy.

Dia mengatakan suatu saat dirinya akan melakukan Peninjauan Kembali alias PK pada putusan status sah anak Eka Tjipta yang dibatalkan.

"Peninjauan kembali akan saya lakukan bila sudah ada kejelasan tindakan pidana dari lawan saya, ya itu saudara tiri saya. Bila mereka terbukti ada masalah pidana, maka otomatis saya bisa saja kembali dapatkan itu (pengakuan sebagai anak sah)," jelas Freddy.


(hal/fdl)

Hide Ads