Pemerintah kembali membuka pintu penerbangan Internasional di Bali bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) non-PMI (Pekerja Migran Indonesia) mulai hari ini. Pembukaan dilakukan secara bertahap untuk membangkitkan perekonomian di wilayah setempat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan turis yang datang ke Bali wajib karantina sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19. Alur kedatangan juga disamakan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan memperbolehkan segala jenis penerbangan.
"Saya harap upaya ini dapat banyak membantu perekonomian warga di Pulau Bali untuk bisa bangkit kembali. Saya juga titip kepada semua pihak untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan yang diatur oleh Satgas COVID-19, karena ini semua tidak ada artinya kalau kita tidak disiplin," kata Luhut dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Penumpang
Dalam penerapannya, seluruh PPLN wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal maksimal 2Γ24 jam sebelum keberangkatan.
Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf yakni Karantina Bubble dimulai di 5 hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar di Wilayah Nusa Dua, Ubud, Sanur, dan Jimbaran. Seluruh jenis karantina sudah menyiapkan hotel isolasi dan SOP untuk kasus positif dan kontak erat sebagai antisipasi.
Selain protokol kesehatan yang sudah disiapkan dengan matang oleh Satgas Penanganan COVID-19 dengan kementerian terkait, juga akan ada penurunan biaya minimum asuransi dan kemudahan aplikasi visa agar lebih atraktif bagi wisatawan yang akan datang.
Luhut menyebut segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah telah dipertimbangkan secara matang karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu mengingatkan agar menerapkan prinsip kehati-hatian. Kebijakan ini disebut diambil dengan mempertimbangkan kasus yang disebabkan oleh PPLN jauh lebih sedikit dibandingkan transmisi lokal yang saat ini lebih banyak menginfeksi.
"Segala langkah yang disiapkan tentunya penuh dengan perhitungan berdasarkan data-data lapangan dan masukan dari berbagai ahli di bidangnya. Kita juga akan terus memonitor jumlah pergerakan kasus konfirmasi secara harian, tapi harapan saya masyarakat Bali benar-benar bisa terbantu dengan kebijakan ini, asalkan kita semua bisa disiplin," pungkas Luhut.
(aid/ara)