Ngumpul Bareng Crazy Rich Sumut-Aceh, Sri Mulyani Ajak Ikut Tax Amnesty

Ngumpul Bareng Crazy Rich Sumut-Aceh, Sri Mulyani Ajak Ikut Tax Amnesty

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 05 Feb 2022 06:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati melantik Kepala BKF dan Dirut LMAN
Foto: Dok. Kementerian Keuangan: Menkeu Sri Mulyani Indrawati
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kali ini, bendahara negara itu hadir di Medan, Sumatera Utara.

Sosialisasi UU HPP dilakukan kepada para wajib pajak prominen alias orang kaya di wilayah Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Jambi termasuk kepada asosiasi dan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Jambi.

Sri Mulyani hadir didampingi Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu, serta jajaran eselon I lainnya dan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu yang disosialisasikan adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II kepada para pengusaha se-Sumatera tersebut. Masyarakat diimbau bisa memanfaatkan program pengampunan ini sebaik-baiknya karena hanya berlaku sampai 30 Juni 2022.

"Kita masih akan berharap untuk ke depan mengimbau dan saya harap ini jadi salah satu kesempatan," kata Sri Mulyani dikutip dari siaran YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (4/2/2022).

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan itu dilaporkan bahwa besaran pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tax amnesty jilid II sampai hari ini mencapai Rp 1,10 triliun. Per 4 Februari 2022 sudah ada 10.227 wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty jilid II dan mengungkap harta bersih sebesar Rp 9,49 triliun.

Sosialisasi soal NIK & NPWP. Langsung klik halaman berikutnya

Selain itu yang disosialisasikan Sri Mulyani adalah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dimana di dalamnya ada penyatuan NIK sebagai NPWP, besaran sanksi perpajakan hingga aturan pajak Internasional.

Kemudian ada juga klaster pajak penghasilan. Ini berisi mengenai PPh badan yang tetap sebesar 22% di tahun ini, pajak natura hingga pelebaran nilai penghasilan kena tarif 5% di bracket satu dan PPh 35% untuk orang kaya berpenghasilan Rp 5 miliar ke atas.

Lalu ada juga mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di dalam klaster ini ada pengecualian objek dan fasilitas PPN hingga kenaikan tarif PPN menjadi 11% terhitung pada 1 April 2022 mendatang.

Terakhir adalah pajak karbon. Di dalamnya berisi mengenai pengenaan pajak bagi penggunaan barang yang menghasilkan emisi karbon sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Sama seperti PPN, ini juga berlaku mulai 1 April 2022 terlebih dahulu untuk pembangkit listrik tenaga uang batubara.

Dalam kesempatan ini juga Sri Mulyani mengingatkan pengusaha yang punya pesawat pribadi agar jangan lupa lapor pajak.

"Walaupun saya tahu banyak pembayar pajak prominen mungkin punya pesawat pribadi. Jangan lupa untuk disampaikan, apakah harta tersebut sudah dilaporkan pajaknya," tutur Sri Mulyani yang diikuti tepuk tangan peserta.


Hide Ads