Freddy juga melaporkan saudara tirinya ke Polisi atas dugaan pemalsuan dokumen. Laporan dilakukan oleh Freddy per 24 November 2020 dengan nomor laporan LP/B/0705/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Oleh sebab itu saya pada 24 November 2020 laporkan kasus dugaan pemalsuan akta otentik yang jadi lampiran MA ke Bareskrim Mabes Polri. Saya dapatkan bukti bukan ilegal, tapi dilampirkan di memori kasasi ke pengacara saya. Jadi segala sesuatu yang saya jalankan adalah sesuai aturan hukum yang ada," lanjut Freddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Freddy mengatakan setelah gagal di pengadilan dalam rangka menuntut hak warisannya, dia akan menunggu kelanjutan hasil penyelidikan pada kasus dugaan pemalsuan dokumen.
"Kelanjutan ini saya menunggu dulu hasil penyelidikan Bareskrim, baru saya putuskan tindakan apa. Saya hanya minta proses hukum tetap berjalan," kata Freddy.
Dia mengatakan suatu saat dirinya akan melakukan Peninjauan Kembali alias PK pada putusan status sah anak Eka Tjipta yang dibatalkan.
"Peninjauan kembali akan saya lakukan bila sudah ada kejelasan tindakan pidana dari lawan saya, ya itu saudara tiri saya. Bila mereka terbukti ada masalah pidana, maka otomatis saya bisa saja kembali dapatkan itu (pengakuan sebagai anak sah)," jelas Freddy.
(kil/eds)