Kasus COVID-19 lagi melonjak, diperpaprah munculnya varian Omicron. Pengusaha mal pun tetap berjuang menarik pengunjung di tengah lonjakan kasus tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengatakan pihak pengelola mal juga tetap waspada di tengah lonjakan kasus COVID-19.
"Saya kira selama COVID masih bersama kita tentunya kita harus tetap waspada. Karena memang COVID-19 ini kan tidak bisa kita tahu kapan berakhirnya. Juga tidak tahu apakah bisa hilang dari muka bumi. Intinya adalah bahwa selama Covid-19 masih bersama kita tentunya kita harus tetap waspada," ujar Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja kepada detikcom, Sabtu (5/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alphonzus menjelaskan pengelola mal sudah menerapkan dua instrumen supaya pengunjung bisa pergi ke pusat perbelanjaan, namun tetap waspada. Apalagi selama COVID-19 tidak mungkin masyarakat tidak berkegiatan.
Oleh sebab itu, dua instrumen tersebut menjadi kunci supaya masyarakat tetap bisa ke mal. Apa saja instrumennya?
"Saat ini sudah ada 2 instrumen yang kita gunakan, yaitu adalah vaksinasi dan juga protokol kesehatan. Protokol kesehatan kan sudah kita lakukan sejak awal pandemi seperti vaksinasi dan wajib masker, periksa suhu tubuh, jaga jarak, dan cuci tangan. Instrumen keduanya adalah vaksinasi. Pemeriksaan vaksinasi di pusat perbelanjaan itu dilakukan melalui aplikasi peduli lindungi," jelasnya.
Jadi, kata Alphonzus,juga tidak perlu merasa khawatir terus menerus, selama protokol kesehatan ini selalu diterapkan dengan ketat.
"Kalau khawatir terus-terusan tidak bisa. Kita kan tidak tahu kapan Covid-19 ini akan berakhir, jadi saya pikir tidak perlu khawatir karena yang penting adalah menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tambahnya.
Alphonzus menambahkan pemerintah juga sudah mengatur pembatasan berkunjung ke pusat perbelanjaan berdasarkan Level di daerah masing-masing.
"Pemerintah sudah mengatur pembatasan-pembatasan selama covid-19 ini PPKM berdasarkan level, 1, 2, 3, 4. Kalau level 1 itu kan pembatasannya seperti apa, level 2 seperti apa, level 3 ketentuannya seperti apa, level 4 juga ketentuannya seperti apa. Jadi kita mengacu pada ketentuan yang berlaku di dalam masing masing level," terang Alphonzus.