Meningkatnya kasus COVID-19 memicu kekhawatiran pengusaha ritel yang berjualan di mal. Rasa waswas muncul tatkala lonjakan kasus COVID-19 akan berujung pada pengetatan kegiatan, terutama di mal.
"Pasti lah khawatir, yang penting kita harapkan tetap mematuhi peraturan pemerintah yaitu protokol kesehatan. Bila mempersyaratkan mall itu harus level 1, level 2, level 3, misalkan 50% ya harapan kami supaya trafficnya bisa dijaga, supaya tidak kelewatan lebih dari yang diharuskan sehingga tidak ada penurunan," ujar Ketua Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budihardjo Iduansjah kepada detikcom, Sabtu, (5/2/2022).
Para pengunjung juga diminta patuh protokol kesehatan (prokes), seperti memakai masker, menjaga jarak, dan memakai aplikasi peduli lindungi. Kepatuhan pada aturan pemerintah tentu akan membantu traffic penjualan sekaligus menghindari risiko kerugian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budiharjdo menambahkan jika nantinya ada pembatasan, seperti jam operasi, maka hal itu sepenuhnya wewenang pemerintah. Yang penting pelaku usaha masih tetap diberikan waktu untuk berjualan.
"Iya, bisa jadi ada pengurangan pengunjung mall, mall tutup lebih cepat, artinya itukan upaya untuk supaya tidak ada kerumunan. Moga-moga itu bisa mengurangi resiko, jadi itu tetap balik lagi ke kewenangan pemerintah sih," ungkapnya.
Pengelola mal jaga arus pengunjung di tengah pandemi. Langsung klik halaman berikutnya
Simak juga Video: Aturan ke Mal dan Bioskop Terbaru PPKM Level 2 Jabodetabek