DPR Colek Mendag Soal Harga Minyak Goreng Murah Masih Gaib

DPR Colek Mendag Soal Harga Minyak Goreng Murah Masih Gaib

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Minggu, 06 Feb 2022 16:33 WIB
Minyak Goreng Satu Harga Berlaku Mulai Rabu Pekan Depan di Pasar Kota Blitar
Minyak Goreng Murah Langka (Foto: Erliana Riady/detikcom)

Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jawa Timur ini menyayangkan masalah minyak goreng ini terjadi, padahal pengendalian harga minyak goreng ini perintah Presiden Joko Widodo.

"Padahal pengendalian harga minyak goreng ini perintah Presiden Joko Widodo sejak awal Januari lalu. Artinya, Kementerian Perdagangan, Mendag Pak Muhammad Lutfi, kurang optimal mengamankan perintah presiden. Padahal ini juga untuk kepentingan rakyat luas yang kini kesulitan karena harga minyak goreng terus bertahan di level tinggi," kata Mufti.

Mufti mengungkapkan Komisi VI DPR sudah berkali-kali dalam rapat diingatkan pentingnya kontrol, pentingnya monitoring, kemudiann sanksi yang jelas bila ada pelanggaran di lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kenapa ini kok seolah dibiarkan terjadi begitu saja, tidak ada kontrol, padahal secara kasat mata kita bisa lihat kebijakan Mendag ini tidak berjalan di lapangan. Menjadi tidak mengherankan, di bawah, publik bertanya-tanya ada apa kok kebijakan harga minyak goreng ini tidak berjalan? Ada permainan?" imbuh Mufti.

Mufti menambahkan, selama ini dia mendapat info bahwa Kementerian Perdagangan kurang berkoordinasi dengan kementerian lain terkait pengendalian harga maupun pengelolaan perdagangan secara umum. Misalnya dengan Kementerian Pertanian.

ADVERTISEMENT

"Ada beberapa preseden buruk yang menunjukkan lemahnya koordinasi Kemendag. Misalnnya soal harga telur beberapa waktu lalu. Ke depan ini harus diperbaiki, apalagi tidak lama lagi memasuki bulan puasa dan Lebaran. Bisa-bisa makin kacau harga-harga kalau Kemendag tidak memperbaiki kinerja," tuturnya.

Terkait minyak goreng, Mufti juga mendukung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki potensi kartel dalam bisnis minyak goreng di Indonesia yang disebut KPPU terkonsentrasi pada segelintir perusahaan besar saja dengan pangsa pasar mencapai 46,5%.

"Indikasi oligopoli semakin kuat ketika KPPU menyebutkan segelintir perusahaan tersebut terintegrasi dengan produsen CPO (Crude Palm Oil) sebagai bahan baku utama. Kondisi itu mengarah pada struktur oligopoli. KPPU harus berani bila mana ada kartel yang membuat harga migor stabil tinggi dan menyulitkan rakyat saat ini," pungkas Mufti.


(dna/dna)

Hide Ads