Sampai saat ini partai buruh, serikat buruh, KSPI, Serikat Petani Indonesia dan serikat buruh lainnya, disebut Iqbal, belum pernah menerima draf revisi terhadap UU P3 tersebut.
"Apakah ini mau akal-akalan lagi atau memaksakan kehendak. Kalau itu terjadi, maka kami akan mulai judicial review UU P3 tersebut ke MK," jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya dalam putusan MK mengenai UU Cipta Kerja, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, MK menilai pembentukan UU tersebut tak berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Karena itu, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun.
Dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku hingga dilakukan perbaikan dengan tenggat waktu dua tahun. MK meminta pemerintah maupun DPR melakukan perbaikan UU Cipta Kerja.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun sesuai dengan ketetapan Majelis Hakim MK UU tersebut tidak diperbaiki, maka menjadi inkonstitusional atau tak berdasar secara permanen. Selain itu, MK juga memerintahkan menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
(dna/dna)