Ribuan buruh akan melakukan aksi di Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Senin (07/02/2022). Aksi itu dilakukan untuk menuntut UU Cipta Kerja tidak perlu lagi dibahas.
Buruh akan mengawal UU Cipta Kerja agar tidak diakali DPR maupun pemerintah lewat UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
"Aksi ini dalam rangka terus mengawal dan memastikan bahwa UU Cipta Kerja tidak dibahas oleh DPR dengan kata lain dikeluarkan dari prolegnas (Program Legislasi Nasional) pembahasan antara DPR RI dan pemerintah," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dalam konferensi pers, Minggu (06/02) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal mengaku mendapat informasi ada upaya merevisi UU P3. "Pembahasan UU P3 akan dijadikan pintu masuk pemerintah dan DPR untuk membahas kembali UU Cipta Kerja. Padahal pembentukan UU P3 tersebut tidak pernah melibatkan partisipasi publik," ujarnya.
Sampai saat ini partai buruh, serikat buruh, KSPI, Serikat Petani Indonesia dan serikat buruh lainnya, disebut Iqbal, belum pernah menerima draf revisi terhadap UU P3 tersebut.
"Apakah ini mau akal-akalan lagi atau memaksakan kehendak. Kalau itu terjadi, maka kami akan mulai judicial review UU P3 tersebut ke MK," jelasnya.
Leboh lanjut, Said Iqbal mengatakan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat dan cacat formal tidak perlu dibahas DPR dan Pemerintah lagi.
Jika masih nekat dibahas, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini mengancam akan ada kampanye besar-besaran untuk tidak memilih partai politik pendukung UU Cipta Kerja, khususnya di klaster ketenagakerjaan.
Lanjut halaman berikutnya.