Curiga Ada Akal-akalan UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPR Hari Ini

Curiga Ada Akal-akalan UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPR Hari Ini

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Senin, 07 Feb 2022 08:20 WIB
Massa buruh dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Aksi itu digelar untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja.
Foto: Grandyos Zafna

Selain itu, bila pemerintah dan DPR terus memaksakan kehendak dan tidak melibatkan partisipasi publik untuk membahas UU Cipta kerja yg didahului revisi P3, maka akan ada pemogokan produksi.

"Serikat buruh setidak-tidaknya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia akan menyerukan pemogokan setop produksi. Kami sudah lelah dibohongi DPR, sudah lelah dikhianati DPR," ujar Said Iqbal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, dalam putusan MK mengenai UU Cipta Kerja, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Meski demikian, MK menilai pembentukan UU tersebut tak berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Karena itu, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun.

ADVERTISEMENT

Dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku hingga dilakukan perbaikan dengan tenggat waktu dua tahun. MK meminta pemerintah maupun DPR melakukan perbaikan UU Cipta Kerja.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun sesuai dengan ketetapan Majelis Hakim MK UU tersebut tidak diperbaiki, maka menjadi inkonstitusional atau tak berdasar secara permanen. Selain itu, MK juga memerintahkan menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Selain tuntutan perihal UU Cipta Kerja, buruh menuntut empat hal lainnya, yakni kabulkan presidential threshold 0%, revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan gugatan untuk membatalkan SK Gubernur di seluruh Indonesia tentang upah minimum kabupaten/kota.


(fdl/fdl)

Hide Ads