Sering Bikin Perpecahan Saudara, Ini Siasat Bagi Warisan yang Aman

Sering Bikin Perpecahan Saudara, Ini Siasat Bagi Warisan yang Aman

Iffa Naila Safira Widyawati - detikFinance
Senin, 07 Feb 2022 12:02 WIB
Ilustrasi warisan
Foto: Getty Images/iStockphoto/Thitiphat Khuankaew
Jakarta -

Pembagian warisan harta yang dilakukan orang tua merupakan hal lumrah. Tapi sering kali pembagian warisan menimbulkan konflik bahkan menyebabkan perpecahan antar saudara.

Peristiwa rebutan warisan ini sudah sering terjadi terjadi di Indonesia. Bahkan, itu juga terjadi untuk keluarga konglomerat sekalipun. Contoh terbaru terjadi oleh keluarga dari bos Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja yang salah satu anaknya menuntut hak warisan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Lalu, bagaimana cara menyiasati agar pembagian warisan tidak menimbulkan keributan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Perencana Keuangan, Andi Nugroho, ada beberapa cara supaya warisan bisa jelas terbagi dan menghindari keributan di kemudian hari.

Pertama, jangan menunggu sudah tua baru mempersiapkan berapa bagian warisan yang akan didapat oleh anak nantinya. Bahkan menurutnya harus disiapkan ketika orang tua baru mulai berumah tangga atau saat baru memiliki anak.

ADVERTISEMENT

"Yang mesti kita persiapkan memang untuk bagi para orang tua, dan orang tua itu nggak melulu harus yang sudah berusia sepuh. Bahkan mungkin buat yang baru mulai berumah tangga tapi baru mulai punya anak. Sebenarnya itu mereka sudah harus mulai mempersiapkan masalah warisan ini, lebih pada nanti pembagian nya kayak gimana," ujar Andi Nugroho ketika dihubungi detikcom, Senin (7/2/2022).

Selanjutnya, diperlukan pemahaman aturan bagaimana pembagian warisan di Indonesia. Ada tiga pembagian hukum waris yang diatur di Indonesia, yaitu hukum waris yang diatur oleh negara, hukum waris yang diatur oleh Islam, dan hukum waris yang diatur oleh adat.

"Nah jadi ini memang agak unik di Indonesia, kita mesti pahamin pembagian nya kayak gimana. Memang ada hukum yang mengatur nya yaitu hukum waris islam, negara atau adat," tambahnya.

Sepaham dengan Andi Nugroho, perencana keuangan lainnya yaitu Eko Endarto mengatakan, pembagian aset dan harta warisan sudah harus jelas bagaimana pembagian dan surat-suratnya.

"Harusnya sih orang tua apabila punya aset yang cukup banyak harus jelas dibaginya ke mana, harus punya surat, harus punya pesan kepada mereka yang ditinggalkan," kata Eko Endarto saat dihubungi detikcom.

Eko juga mengatakan, jika tidak ingin langsung diberikan kepada ahli waris. Untuk sementara bisa dipegang atau diurus oleh orang kepercayaan, atau pengacara.

"Jadi ada peraturan atau ada pengacara yang memegang pesan itu, atau orang terpercaya yang memegang dulu sampai dengan dia meninggal kemudian baru dibagi dan seterusnya," jelasnya.




(das/das)

Hide Ads