Pemerintah menaikkan status PPKM Jabodetabek, DI Yogyakarta, dan Bali ke level 3. Dijelaskan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ada sejumlah penyesuaian yang dilakukan di fasilitas publik.
"Untuk kegiatan supermarket dapat beroperasi sampai pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60%," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (7/2/2022).
Sedangkan untuk pasar raya dapat beroperasi sampai 20.00 dengan maksimal pengunjung 60%, dan mal dapat beroperasi sampai pukul 21 dengan maksimal pengunjung 60% dari total kapasitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Daerah PPKM Level 2 Saat Ini, Ini Daftarnya |
"Bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama," jelas mantan Menkopolhukam itu.
Selanjutnya untuk tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35% dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi.
"Untuk bioskop tetap kita buka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima (vaksin) dosis pertama," tambahnya.