Tenaga Honorer PNS Mau Diganti Outsourcing, Gajinya Berapa?

Tenaga Honorer PNS Mau Diganti Outsourcing, Gajinya Berapa?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 07 Feb 2022 14:25 WIB
Karyawan kantor berjalan kaki.   dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Pemerintah memastikan tahun depan tak ada lagi tenaga honorer di setiap instansi pemerintah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo mengungkapkan hanya akan ada status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyebut pegawai Non PNS di instansi pemerintah bisa bertugas hingga 2023.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo dikutip Senin (7/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo menambahkan, untuk petugas keamanan hingga kebersihan di instansi pemerintahan bisa dipenuhi dengan tenaga alih daya atau pekerja outsourcing.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Lalu berapa besaran gaji yang dapat diterima oleh outsourcing ini nantinya?

Untuk pegawai pemerintahan non-PNS maupun PPPK, mereka akan menerima besaran gaji sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Besaran gaji pokok yang dapat mereka terima ini disebut sebagai honorarium.

Baik itu pegawai honorer maupun outsourcing, ketika mereka bekerja di instansi pemerintahan sebagai pegawai non-PNS ataupun PPPK, mereka akan menerima besaran gaji berdasarkan aturan tersebut.

Berdasarkan aturan tersebut, untuk besaran gaji honorarium satpam dan pengemudi ditentukan berdasarkan provinsi, sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.

Adapun penghasilan satpam dan pengemudi tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 5.344.000 per bulan. Kedua tertinggi ada di wilayah Provinsi Papua dengan gaji sebesar Rp 4.256.000 per bulan.

Kemudian tertinggi ketiga ada untuk supir dan satpam yang bekerja di instansi pemerintah di daerah Jawa Timur dengan besaran honor Rp 4.135.000 per bulan.

Namun, ini hanya lah gaji pokoknya saja, belum termasuk uang lembur. Untuk uang lembur satpam dan supir ditetapkan sebesar Rp 13 ribu per jam dan uang makan lembur sebesar Rp 30 ribu per hari.

Berikut daftar gaji satpam-cleaning service instansi pemerintah di seluruh wilayah RI:

GajiGaji Foto: Dok. Istimewa

Lihat juga video 'Kemen-PAN RB dan Komisi II Sepakat Hapus Tenaga Honorer':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads