Simak! Aturan Baru Refund Tiket Kereta Api Jarak Jauh Cuma 75%

Simak! Aturan Baru Refund Tiket Kereta Api Jarak Jauh Cuma 75%

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 08 Feb 2022 15:20 WIB
Penumpang menaiki kerete api ekonomi Airlangga di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (1/10/2021). Mulai 1 Oktober KAI mengoperasikan KA Airlangga yang merupakan KA kelas ekonomi PSO dengan relasi Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi.
Naik kereta api/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memberlakukan aturan terbaru soal refund alias pengembalian tiket. Salah satunya adalah refund tiket yang tak lagi mencapai 100%.

Kahumas KAI Daop I Eva Chairunisa menjelaskan calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding hanya dapat melakukan refund tiket sebesar 75%.

"Pada ketentuan sebelumnya pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100% di loket stasiun," ungkap Eva dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di area Daop 1 Jakarta terdapat 6 stasiun yang melayani pembatalan tiket KA di antaranya Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, dan Bogor Paledang.

Secara rinci, berikut ini ketentuan terbaru terkait pembatalan tiket KA:
1. Pengembalian 100% hanya akan dilakukan jika syarat di bawah ini terpenuhi:
a. Hasil screening Antigen/PCR calon penumpang positif, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA
b. Penumpang belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA
c. Tidak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA

ADVERTISEMENT

2. Pengembalian 75% akan dilakukan apabila calon penumpang melakukan hal di bawah ini:
a. Tidak dapat menunjukkan hasil screening Antigen/PCR saat melakukan boarding, refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA
b. Pembatalan atas keinginan penumpang, refund dapat dilakukan di loket maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA dan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan KA di aplikasi KAI Access.

Di sisi lain, Eva juga mengimbau agar calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan dan persyaratan naik kereta api di masa pandemi. Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya antara lain:
1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.
2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif.
3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.




(hal/zlf)

Hide Ads