Beli HP-Tablet di Luar Negeri Bisa Dipakai di RI, Ini Cara Daftarkan IMEI

Beli HP-Tablet di Luar Negeri Bisa Dipakai di RI, Ini Cara Daftarkan IMEI

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 08 Feb 2022 16:40 WIB
Ilustrasi smartphone
Ilustrasi/Foto: Freepix
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) dari luar negeri bisa digunakan di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana mengungkapkan jika perangkat HKT ini dapat digunakan setelah didaftarkan IMEI-nya. IMEI adalah International Mobile Equipment Identity. Sederhananya, IMEI adalah nomor identitas khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat HKT.

"Penumpang dari luar negeri dapat mendaftarkan perangkat HKT yang dibawa melalui www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang saat ini tersedia di Android. Setelah melakukan pendaftaran, penumpang akan mendapatkan QR Code yang nantinya diserahkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan untuk registrasi IMEI," kata Hatta dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tetap dikenakan atas importasi HKT tersebut. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar US$ 500 dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10%, PPN (pajak pertambahan nilai) 10%, dan PPh (pajak penghasilan) sebesar 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2021, pembebasan sebesar US$ 500 tersebut pun tetap berlaku untuk penumpang yang baru mendaftarkan IMEI-nya setelah menjalani karantina penumpang penerbangan internasional. "Jangka waktunya ialah sampai dengan maksimal lima hari sejak tanggal selesai karantina dengan melampirkan surat keterangan selesai karantina," jelas Hatta.

Pendaftaran IMEI bisa di kantor Bea Cukai. Cek halaman berikutnya.

Pendaftaran IMEI di Kantor Bea Cukai

Bagi penumpang yang belum mendaftarkan IMEI pada saat kedatangan atau telah melewati lima hari sejak tanggal surat karantina selesai, tetap dapat mendaftarkan IMEI ke kantor Bea Cukai terdekat dengan membawa paspor, boarding pass/tiket, dan perangkat yang ingin didaftarkan paling lama 60 hari sejak tiba di Indonesia. Namun, pendaftaran melalui metode ini tidak mendapat pembebasan, sehingga pungutan dihitung dari total nilai barang tanpa pengurangan US$ 500.

Untuk masyarakat yang ingin mengetahui status IMEI bisa melakukan pengecekan mandiri melalui www.beacukai.go.id/cek-imei.html. Apabila perangkat sudah didaftarkan namun masih belum mendapat sinyal, penumpang dapat menunggu paling lama 2x24 jam sejak pendaftaran.

Namun, jika sampai batas waktu yang ditentukan masih belum mendapatkan jaringan telekomunikasi, penumpang disarankan untuk menghubungi call center Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui saluran telepon 159.

Sementara itu, bagi perangkat HKT dari luar negeri yang didapat melalui jasa barang kiriman, maka pendaftaran IMEI-nya dilakukan oleh penyedia jasa kiriman. Terkait hal tersebut, Bea Cukai mengimbau agar masyarakat senantiasa membeli perangkat pada penjual dan penyedia jasa yang terpercaya agar terhindar dari bahaya penipuan barang black market (BM).

Sedangkan untuk perangkat HKT yang didapat melalui transaksi dalam negeri, dapat melakukan pengecekan IMEI secara mandiri melalui www.imei.kemenperin.go.id. Apabila masih terdapat kendala jaringan bisa langsung menghubungi penjual untuk klaim garansi atau menghubungi saluran telepon 159.


Hide Ads