Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) dari luar negeri bisa digunakan di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana mengungkapkan jika perangkat HKT ini dapat digunakan setelah didaftarkan IMEI-nya. IMEI adalah International Mobile Equipment Identity. Sederhananya, IMEI adalah nomor identitas khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat HKT.
"Penumpang dari luar negeri dapat mendaftarkan perangkat HKT yang dibawa melalui www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang saat ini tersedia di Android. Setelah melakukan pendaftaran, penumpang akan mendapatkan QR Code yang nantinya diserahkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan untuk registrasi IMEI," kata Hatta dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tetap dikenakan atas importasi HKT tersebut. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar US$ 500 dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10%, PPN (pajak pertambahan nilai) 10%, dan PPh (pajak penghasilan) sebesar 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Dia mengungkapkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2021, pembebasan sebesar US$ 500 tersebut pun tetap berlaku untuk penumpang yang baru mendaftarkan IMEI-nya setelah menjalani karantina penumpang penerbangan internasional. "Jangka waktunya ialah sampai dengan maksimal lima hari sejak tanggal selesai karantina dengan melampirkan surat keterangan selesai karantina," jelas Hatta.
Pendaftaran IMEI bisa di kantor Bea Cukai. Cek halaman berikutnya.