2 Perusahaan Mundur, Gugatan ke Anies soal UMP Tetap Lanjut?

2 Perusahaan Mundur, Gugatan ke Anies soal UMP Tetap Lanjut?

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 09 Feb 2022 15:57 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Dok. Istimewa)

Diketahui sebelumnya Anies menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021. SK tersebut menetapkan upah minimum Jakarta naik 0,85%.

Kemudian Anies merevisi SK 1935 dengan mengeluarkan SK 1517 tertanggal 16 Desember sehingga UMP naik sebesar 5,1% di 2022. Pengusaha meminta penetapan UMP dikembalikan ke SK 1935 karena menilai revisi yang dilakukan Anies menyalahi aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya, Apindo DKI Jakarta menyatakan ada 2 perusahaan yang mencabut gugatannya di PTUN lantaran mendapatkan tekanan. Dia menjelaskan pengusaha mendapatkan tekanan dari pemerintah maupun serikat pekerja.

"Tekanan itu baik dari pemerintah maupun dari teman-teman serikat pekerja. Jadi mereka mencari selamat saja, ya nggak apa-apa gitu, toh itu juga hanya melengkapi kemarin bahwa kami tidak sendirian," tutur Nurjaman.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Apindo sendiri merupakan wadah para pengusaha. Jadi pihaknya tetap membawa aspirasi para pengusaha dalam melakukan gugatan ke PTUN dan memastikan akan terus melanjutkan gugatannya.


(toy/fdl)

Hide Ads