Persyaratan mendapatkan fasilitas PPN DTP tahun 2022
Adapun persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP tahun 2022 adalah sebagai berikut: - ditandatanganinya akta jual beli, atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, dihadapan notaris dibarengi dengan penyerahan hak secara nyata penggunaan rumah tapak atau unit susun melalui berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022, hingga 30 September 2022.
Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPN DTP sendiri bisa dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi, atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit rusun. Dalam hal orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP pada tahun 2021, dan bisa memanfaatkan kembali PPN DTP di tahun 2022.
Pengusaha yang ingin memanfaatkan PPN DTP, harus dikenakan pajak terlebih dahulu saat melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dengan batas waktu paling lambat 31 Maret 2022.
Adanya perpanjangan insentif ini, bisa membuat masyarakat untuk memanfaatkan insentif demi membantu perekonomian Indonesia pulih dan lebih kuat pada 2022.
Bagaimana buat insentif kendaraan bermotor? Buka halaman selanjutnya.