Ashoy... Beli Rumah-Mobil Masih Dapat Diskon Pajak, Cek Rinciannya Coy

Ashoy... Beli Rumah-Mobil Masih Dapat Diskon Pajak, Cek Rinciannya Coy

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Rabu, 09 Feb 2022 17:33 WIB
Diskon pajak
Ilustrasi Diskon Pajak (Foto: Tim Infografis detikcom: Luthfi Syaban)

PPN DTP Kendaraan Bermotor

Insentif nantinya akan disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.

"Kebijakan insentif PPnBM DTP penjualan mobil telah berhasil mendorong pemulihan sisi permintaan yang diikuti dengan peningkatan sisi supply", ujar Febrio.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tahun 2020 tingkat pertumbuhan perdagangan kendaraan Bermotor mampu bangkit dari kontraksi 14,1% ke 12,1% pada 2021. Sementara dalam sisi produksi, industri alat angkutan melonjak dari terkontraksi 19,9% pada 2020, kemudian meningkat signifikan 17,8% pada 2021.

Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor, yaitu, Kendaraan bermotor segmen harga paling banyak Rp 200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau kendaraan Low-Cost Green Car (LCGC).

ADVERTISEMENT

LCGC Insentifnya akan diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100%, 66,66% dan 33,33% sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0%, kuartal kedua 1% dan kuartal ketiga 2%, dengan pemberian periode pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di tahun 2022.

Selanjutnya, segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin s.d. 1500 cc dengan harga antara Rp 200 - 250 juta dengan diskon PPnBM sebesar 50% pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%.

Pemberian insentif untuk segmen kedua juga berlaku untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80%.

"Karena pemulihan semakin kuat, maka kebijakannya akan bersifat dikurangi secara tapering (pembelian aset), untuk transisi yang lebih baik, bagi sektor otomotif sehingga bisa kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif", ujarnya Febrio.

Kedepannya pemerintah akan semakin mendorong pengembangan penggunaan mobil ramah lingkungan, seperti tertuang pada Perpres No. 55 Tahun 2019 sebagai landasan pengembangan kendaraan bermotor ramah lingkungan, untuk tujuan pemulihan ekonomi yang khusus ditargetkan di tahun 2022.


(dna/dna)

Hide Ads