Pemerintah menetapkan barang pemberian kantor menjadi objek pajak penghasilan (PPh). Hal itu diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU tersebut diatur bahwa natura atau kenikmatan yang diterima oleh karyawan dari perusahaan akan dikenakan pajak. Pemberlakuannya masih menunggu peraturan turunannya terbit.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai natura sedang difinalisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditargetkan kebijakan perpajakan tersebut dapat diimplementasikan dalam waktu dekat. Namun Febrio tidak merincikan kapan tepatnya pajak natura bisa mulai berlaku.
"Ini ketentuannya masih sedang diatur dalam PP dan PMK, ini sedang difinalisasi, nanti harapannya bisa kita segera diimplementasikan. Tapi dalam konteks ini, ini masih sedang dalam disiapkan peraturan turunannya," katanya dalam diskusi virtual, Kamis (10/2/2022).
Febrio menjelaskan bahwa nantinya pajak natura ini bisa dibayarkan oleh si pemberi barang atau jasa kepada karyawan, dalam hal ini pihak perusahaan.
"Untuk pajak natura ini, ini kan memang diubah dengan Undang-undang HPP, di mana natura disebut ini kenikmatan, itu adalah objek pajak bagi penerimanya. Jadi tadinya tidak taxable (tidak kena pajak), sekarang menjadi taxable, dan ini dapat dibiayakan bagi pemberinya, pemberinya itu maksudnya si perusahaannya," jelasnya.
Baca juga: Mulai April PPN Naik Jadi 11%, Inflasi Aman? |
Dia juga menjelaskan terdapat beberapa pengecualian dalam pemberian natura dan kenikmatan ini dalam konteks menjadikannya sebagai objek pajak.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal sebelumnya mencontohkan natura yang mejadi objek pajak misalnya adalah apartemen dan mobil dinas.
"Nanti untuk pegawai tertentu, akan kita berikan treatment bahwa natura atau kenikmatan yang diperolehnya misalnya contoh dalam bentuk mobil dinas, dalam bentuk apartemen atau sebagainya itu akan dijadikan objek penghasilan bagi yang menerimanya dan menjadi biaya bagi perusahaannya," kata Yon dalam diskusi publik, Selasa (23/11/2021).
Terkait fasilitas kantor lainnya seperti handphone dan laptop, dia menegaskan tidak akan dikenakan pajak karena tidak termasuk dalam objek penghasilan.
"Apakah alat-alat kantor akan dijadikan (pajak) natura? Tentu tidak, yang namanya alat-alat kantor seperti laptop dan HP itu bukan merupakan objek penghasilan bagi penerima, nanti kita akan atur aturannya," ujarnya.
(toy/das)