Jakarta -
Pemerintah kembali mengumumkan kabar gembira buat masyarakat. Pemberian insentif untuk sektor perumahan dan kendaraan masih berlanjut.
Hal ini mengingat aktivitas ekonomi di sektor perumahan dan kendaraan dianggap sebagai sektor strategis dalam perekonomian sehingga butuh dukungan dari pemerintah.
Kebijakan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Rumah dituangkan pemerintah dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk sektor otomotif sendiri, perpanjangan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), telah tertuang dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah rincian diskon pajak yang diberikan pemerintah untuk sektor perumahan dan sektor otomotif:
PPN DTP Rumah
Insentif PPN DTP sektor perumahan akan dikurangi besaranya secara terukur, sehingga kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50% dari insentif PPN DTP tahun 2021. Insentif itu diberikan selama 9 bulan yang diarahkan untuk penyerahan rumah tapak dan unit hunian rusun.
"Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat guna mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional, untuk momentum pemulihan di tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di Kuartal I dan II," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, dalam keterangan tertulis, Selasa (08/02/2022).
Besaran PPN DTP adalah 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp 2 miliar, serta 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2 s.d. Rp 5 miliar, seperti dikutip dalam keterangan tertulis Kemenkeu, Rabu (9/2/2022).
Apa saja persyaratannya? Buka halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Nggak Pakai Mahal! Segini Biaya Pajak Tahunan Mobil Listrik
[Gambas:Video 20detik]
Persyaratan mendapatkan fasilitas PPN DTP tahun 2022
Adapun persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP tahun 2022 adalah sebagai berikut: - ditandatanganinya akta jual beli, atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, dihadapan notaris dibarengi dengan penyerahan hak secara nyata penggunaan rumah tapak atau unit susun melalui berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022, hingga 30 September 2022.
Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
PPN DTP sendiri bisa dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi, atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit rusun. Dalam hal orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP pada tahun 2021, dan bisa memanfaatkan kembali PPN DTP di tahun 2022.
Pengusaha yang ingin memanfaatkan PPN DTP, harus dikenakan pajak terlebih dahulu saat melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dengan batas waktu paling lambat 31 Maret 2022.
Adanya perpanjangan insentif ini, bisa membuat masyarakat untuk memanfaatkan insentif demi membantu perekonomian Indonesia pulih dan lebih kuat pada 2022.
Bagaimana buat insentif kendaraan bermotor? Buka halaman selanjutnya.
PPN DTP Kendaraan Bermotor
Insentif nantinya akan disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.
"Kebijakan insentif PPnBM DTP penjualan mobil telah berhasil mendorong pemulihan sisi permintaan yang diikuti dengan peningkatan sisi supply", ujar Febrio.
Di tahun 2020 tingkat pertumbuhan perdagangan kendaraan Bermotor mampu bangkit dari kontraksi 14,1% ke 12,1% pada 2021. Sementara dalam sisi produksi, industri alat angkutan melonjak dari terkontraksi 19,9% pada 2020, kemudian meningkat signifikan 17,8% pada 2021.
Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor, yaitu, Kendaraan bermotor segmen harga paling banyak Rp 200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau kendaraan Low-Cost Green Car (LCGC).
LCGC Insentifnya akan diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100%, 66,66% dan 33,33% sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0%, kuartal kedua 1% dan kuartal ketiga 2%, dengan pemberian periode pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di tahun 2022.
Selanjutnya, segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin s.d. 1500 cc dengan harga antara Rp 200 - 250 juta dengan diskon PPnBM sebesar 50% pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%.
Pemberian insentif untuk segmen kedua juga berlaku untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80%.
"Karena pemulihan semakin kuat, maka kebijakannya akan bersifat dikurangi secara tapering (pembelian aset), untuk transisi yang lebih baik, bagi sektor otomotif sehingga bisa kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif", ujarnya Febrio.
Kedepannya pemerintah akan semakin mendorong pengembangan penggunaan mobil ramah lingkungan, seperti tertuang pada Perpres No. 55 Tahun 2019 sebagai landasan pengembangan kendaraan bermotor ramah lingkungan, untuk tujuan pemulihan ekonomi yang khusus ditargetkan di tahun 2022.