Cara Menghitung PTKP Lengkap dengan Contohnya, Biar Nggak Bingung!

Cara Menghitung PTKP Lengkap dengan Contohnya, Biar Nggak Bingung!

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Kamis, 10 Feb 2022 16:00 WIB
Uang Gaji
Ilustrasi Cara Hitung PTKP/Foto: iStock
Jakarta -

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh). Bagaimana cara menghitung PTKP?

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, fungsi PTKP adalah sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP) dalam penghitungan PPh pasal 21.

PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan. Dalam hal ini PTKP bisa diartikan sebagai dasar untuk penghitungan PPh 21.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika penghasilan tidak melebihi PTKP, maka kamu tidak akan dikenakan pajak penghasilan pasal 21. Sebaliknya, jika penghasilan melebihi PTKP maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP itulah yang menjadi dasar penghitungan PPh 21.

Cara Menghitung PTKP

Berdasarkan postingan instagram resmi @ditjenpajakri, berikut ini adalah infografis daftar lengkap PTKP orang pribadi:

ADVERTISEMENT

Rp 54 juta per tahun: untuk diri wajib pajak orang pribadi.

Rp 4,5 juta per tahun: tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah.

Rp 54 juta per tahun: tambahan untuk seorang istri, yang penghasilannya digabung bersama penghasilan suami.

Rp 4,5 juta per tahun: tambahan untuk setiap anggota keluarga.

Apa itu tanggungan anggota keluarga? Tanggungan anggota keluarga adalah anggota keluarga yang sedarah dan satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan (semenda) dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Contoh yang termasuk dalam hubungan sedarah lurus adalah ayah, ibu, dan anak kandung. Semantara semenda lurus, adalah mertua dan anak tiri. Dalam hal ini, tanggungan anggota keluarga paling banyak berjumlah 3 orang untuk setiap keluarga.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, bahwa nilai PTKP untuk WP orang pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan, paling sedikit adalah Rp 54.000.000 setahun atau Rp 4.500.000 per bulan.

Artinya, mereka yang dikenakan pajak adalah orang yang penghasilannya di atas angka PTKP tersebut.

Contoh Perhitungan untuk PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin

Rizal adalah pekerja di PT Jaya Makmur, dengan pendapatan Rp 6.000.000,00 per bulan. Status Rizal saat ini adalah belum menikah yakni TK/0 (Tidak Kawin dengan Tanpa Tanggungan).

Besaran PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan adalah Rp 54.000.000, maka tarif PTKP Rizal adalah Rp 54.000.000.

Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

Gaji pokok: 6.000.000

Pengurang:

1. Biaya jabatan 5% x 6,000,000 = 300.000

2. Biaya pensiun 1% x 6,000,000 = 60.000

(360.000)

Penghasilan bersih per bulan: 5.640.000

Penghasilan neto per tahun 5,640,000 x 12 = 67.680.000

PTKP (TK/0): (54.000.000)

Penghasilan kena pajak setahun: 13.680.000

PPh terutang 5% x 13,680,000 = 684.000

PPh pasal 21 Masa 684,000/12 = 57.000

Jadi, Rizal harus membayar PPh 21 sebesar Rp 57.000,00 setiap bulan, atau Rp 684.000,00 setahun. PPh 21 ini bisa dibayarkan sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak, atau dipotong langsung dari perusahaan.

Contoh Perhitungan untuk PTKP Wajib Pajak Kawin Istri Tidak Bekerja

Setahun berikutnya, status Rizal sudah menikah dan memiliki satu orang anak, dengan Istri yang tidak berpenghasilan. Namun, saat ini gaji Rizal naik menjadi Rp7.500.000,00

Maka status Rizal sekarang adalah adalah K/1 (Kawin dengan memiliki 1 tanggungan), sehingga tarif PTKP Rizal menjadi Rp63.000.000,00 per tahun.

Berikut adalah contoh perhitungannya:

Gaji pokok: 7.500.000

Pengurang:

1. Biaya Jabatan 5% x 7,500,000 = 375.000

2. Biaya Pensiun 1% x 7,500,000 = 75.000

(450.000)

Penghasilan bersih per bulan: 7.050.000

Penghasilan neto per tahun 7,050,000 x 12 = 84.600.000

PTKP 63,000,000 = (63.000.000)

Penghasilan kena pajak setahun: 21.600.000

PPh terutang 5% x 21,600,000 = 1.080.000

PPh pasal 21 masa 1,080,000/12 = 90.000

Jadi, setelah Rizal menikah dan memiliki 1 (satu) tanggungan, Rizal kini harus membayar PPh 21 sebesar Rp 90.000 per bulannya atau Rp. 1.080.000 setahun. Setiap masyarakat Indonesia yang melakukan aktivitas ekonomi, tentunya diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pajak.

Namun, ada beberapa kelompok masyarakat yang dikecualikan dari kewajiban untuk membayar PPh. Misalnya, masyarakat kecil yang gajinya di bawah UMR daerahnya. Para pekerja yang berpenghasilan kecil tersebut, tidak dikenakan pajak karena pemerintah tidak mengubah batas PTKP.

Nah, itu tadi penjelasan mengenai cara menghitung PTKP. Selamat mencoba detikers!




(fdl/fdl)

Hide Ads