70 Ribu Orang Teken Petisi Tolak JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun

70 Ribu Orang Teken Petisi Tolak JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 12 Feb 2022 09:15 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Aturan yang berlaku pada 1 September 2015 ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut yang telah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Rachman Haryanto/detikcom.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Puluhan ribu orang menandatangani petisi online untuk menolak pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan ketika usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Petisi online di change.org dengan judul 'Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun', hingga pukul 8.46 WIB sudah ditandatangani 71.260 partisipan dengan target 75.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," tulis Suhari Ete yang membuat petisi tersebut dikutip detikcom, Sabtu (12/2/2022).

"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Padahal, dia menjelaskan pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah kena PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah satu bulan resmi tidak bekerja.

"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," tambahnya.

Simak Video 'Simak! Aturan Baru Jamsostek, Bisa Cair 100% di Usia 56 Tahun-Meninggal':

[Gambas:Video 20detik]



(toy/ara)

Hide Ads