Dalih Kemnaker Uang JHT Cair Full saat Pekerja 56 Tahun

Dalih Kemnaker Uang JHT Cair Full saat Pekerja 56 Tahun

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 13 Feb 2022 08:57 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock

Ketika seseorang di-PHK sebelum usia 56 tahun, Dita menjelaskan yang bersangkutan akan mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, ditambah JKP dalam bentuk uang tunai yang 45% dari gaji selama 3 bulan dan 25% dari gaji selama tiga bulan berikutnya. Sambil menunggu mendapatkan pekerjaan baru, dia bisa ikut pelatihan gratis.

"Artinya nggak perlu narik JHT kalau di-PHK karena sudah ada JKP untuk melindungi yang ter-PHK, jangan narik JHT. JHT dimundurkan di usia 56. Jadi meskipun kita di-PHK di usia 40, kita tetap dapat uang cash untuk bridging sebelum ada pekerjaan baru," tambah Dita.

Pemerintah mengucurkan Rp 6 triliun untuk mengimplementasikan program JKP. Program tersebut akan diluncurkan pada 22 Februari mendatang. Itu juga diharapkan menjadi solusi atas kebijakan baru tentang JHT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"JKP itu kick off-nya 22 Februari nanti. Jadi semua regulasi pelaksanaan itu sudah, kemudian dengan BPJS Ketenagakerjaan juga sudah dibangun sistemnya, kriteria-kriteria pesertanya juga sudah ada, jadi itu siap di launching dan siap melayani," katanya.

Dia menjelaskan di awal pelaksanaannya, pemerintah mengalokasikan Rp 6 triliun sehingga begitu diluncurkan pada 22 Februari, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa langsung mendapatkan manfaat JKP berupa uang tunai.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah chip in (memberikan) Rp 6 triliun kok untuk awal JKP ini. Jadi JKP ini tidak lagi mengambil uang buruh atau uang pengusaha dari iuran baru. Ini chip in-nya murni di awal ini anggaran pemerintah," jelasnya.

Dita menerangkan korban PHK akan memperoleh manfaat JKP. Dengan demikian dana JHT yang baru bisa cair 100% setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun, itu dapat digantikan sementara oleh JKP.

"Jadi kita serius betul untuk JKP ini supaya teman-teman itu ketika ter-PHK jangan narik dana JHT biar itu untuk masa tua," sebut Dita.

"Artinya nggak perlu narik JHT kalau di-PHK karena sudah ada JKP untuk melindungi yang ter-PHK, jangan narik JHT. JHT dimundurkan di usia 56. Jadi meskipun kita di-PHK di usia 40, kita tetap dapat uang cash untuk bridging sebelum ada pekerjaan baru," tambahnya.

Lalu uang yang tak bisa diambil sebelum usia 56 tahun akan diapakan?

Lanjut ke halaman berikutnya



Simak Video "88.271 TKA Bekerja di RI, Turun Selama Pandemi Covid"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads