Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjelaskan ke publik mengenai kebijakan baru, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan secara penuh ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.
Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Tadi saya diminta Bapak Presiden untuk menjelaskan terkait dengan hal yang sekarang mendapatkan perhatian publik, yaitu terkait dengan kebijakan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (14/2/2022).
Pertama Airlangga menjelaskan bahwa Jaminan Hari Tua berbeda dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang, sementara JKP merupakan perlindungan pekerja untuk jangka pendek.
"Jaminan Hari Tua dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya jumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi akibat usia pensiun, atau mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," jelasnya.
Lanjut dia, manfaat dari program JHT terdiri dari akumulasi iuran dari pengembangan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian ada manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu, yaitu telah mengikuti kepesertaan minimal selama 10 tahun.
"Dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30% dari jumlah Jaminan Hari Tua untuk kredit perumahan atau untuk keperluan perumahan, atau paling banyak 10% untuk kebutuhan di luar kebutuhan perumahan," sebutnya.
Mantan Menteri Perindustrian itu menjelaskan dengan adanya Permenaker 2/2022 tersebut maka akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun, yaitu di usia 56 tahun.
Pemerintah pun tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja atau buruh terkena PHK sebelum usia 56 tahun. Dalam hal ini, pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja berupa JKP.
"Bagi pekerja formal yang terlindungi dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, JKP merupakan jaminan sosial baru di dalam Undang-undang Cipta Kerja untuk melindungi pekerja dan buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan hajat hidup sebelum masuk kembali ke pasar kerja," tuturnya.
Airlangga menambahkan, JKP efektif per 1 Februari 2022 mulai diberlakukan. JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi para pekerja atau buruh karena akan langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja.
Simak Video "Video: Badai PHK, Angka Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik 100 Persen"
(toy/das)