PPKM Level 3, Anak-anak Boleh Masuk Mal?

PPKM Level 3, Anak-anak Boleh Masuk Mal?

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Selasa, 15 Feb 2022 07:00 WIB
Pengunjung mengajak anaknya saat berkunjung ke pusat perbelanjaan Bandung Indah Plaza, Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/9/2021). Pemerintah Indonesia kembali menerapkan penyesuaian PPKM level 3 dan level 2 pandemi COVID-19 dengan memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk mal dengan pendampingan orang tua dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.
PPKM Level 3 Anak-anak Boleh Masuk Mal?Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kembali dilanjutkan sepekan ke depan.

Luhut mengajak masyarakat agar tidak takut berlebihan atas merebaknya varian Omicron virus Corona (COVID-19). Luhut pun menjelaskan bahwa pemerintah belum ada niatan untuk kembali memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pemerintah justru mendorong masyarakat tetap melaksanakan aktivitas.

"Kami mendorong dengan protokol kesehatan yang ketat dan sudah divaksin 2 kali, apalagi sudah booster, dengan proses yang ketat silakan saja jalan-jalan ke mana-mana, masuk ke mal segala macam, gunakan PeduliLindungi dan seterusnya, kemudian PCR sekali-sekali atau antigen untuk memeriksakan sendiri kalau ada symptom di dirinya," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (14/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam PPKM Level 3 ini, anak-anak boleh masuk mal? Aturan mengenai kebijakan PPKM level 3 di Jawa Bali ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.

Dalam Inmendagri PPKM Level 3 itu dijelaskan terkait aturan anak di bawah 12 tahun yang diperbolehkan masuk mal hingga tempat wisata. Berikut rincian aturannya seperti dilansir dari Inmendagri nomor 9 tahun 2022:

ADVERTISEMENT

1. Anak dengan usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk mal dengan ketentuan:
a. Didampingi orang tua
b. menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

2. Tempat bermain anak-anak dapat dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 35% dan menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk

3. Anak dengan usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk Bioskop dengan ketentuan:
a. Didampingi orang tua
b. menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

4. Anak dengan usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk Hotel yang tidak menangani karantina dengan menunjukan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2).

5. Anak dengan usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dengan ketentuan:
a. Didampingi orang tua
b. menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

Dalam PPKM level 3 ini, untuk kegiatan supermarket, dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60%. Sedangkan pasar rakyat hanya bisa beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dan maksimal pengunjung 60%. Mal akan buka sampai pukul 21.00 WIB maksimal kapasitas 60%.

Lihat Video: Hasil Evaluasi PPKM Pekan Ini, Berikut Rangkumannya

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads