JHT Masih Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya

JHT Masih Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 14 Feb 2022 22:50 WIB
Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.
Foto: dok. Kemnaker: Menaker Ida Fauziyah

Bantuan buat mereka yang kena PHK di halaman berikutnya, langsung klik

Bagi mereka yang kena PHK dan ingin bekerja kembali atau berwirausaha atau usaha baru, pemerintah ada skema bantuan antara lain program tenaga kerja mandiri dari kementerian ketenagakerjaan. Program kartu prakerja yang pada tahun lalu yang diprioritaskan bagi teman teman pekerja yang terphk. Program bantuan atau kur dan program bantuan produk untuk usaha mikro/.

Ida menambahkan hadirnya Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini adalah untuk kemudahan pelayanan dalam manfaat JHT dengan memangkas berbagai persyaratan administratif, mengurus JHT cukup dengan nomor induk kependudukan dan kartu peserta BPJS ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permenaker ini berlaku 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan tepatnya tanggal 4 Mei 2022.

"Saya sangat berharap permenaker ini dipahami terlebih dahulu secara cermat dan menyeluruh. Saya ingin menegaskan adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya bisa diambil berusia 56 tahun tidak sepenuhnya benar," tutur Ida

ADVERTISEMENT

"Yang benar manfaat JHT bisa diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu. Iuran yang telah dibayarkan untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah pesert amemasuki usia 56 tahun. Atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia pensiun atau meninggal dunia," sambungnya.


(kil/hns)

Hide Ads