JHT Masih Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya

JHT Masih Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 14 Feb 2022 22:50 WIB
Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.
Foto: dok. Kemnaker: Menaker Ida Fauziyah
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah buka suara menyikapi polemik Jaminan Hari Tua (JHT) cair di usia 56 tahun. Kebijakan ini menyulut polemik di tengah masyarakat.

Ida pun mengakui banyak yang bertanya, bagaimana dengan peserta yang mengalami PHK atau mengundurkan diri atau pensiun sebelum usia 56 tahun? Apa penjelasan Ida?

"Prinsipnya semua peserta baik yang masih bekerja, atau yang mengalami PHK atau mengundurkan diri maupun peserta yang usia pensiunnya di bawah 56 tahun maka sebagian manfaat JHT tetap dapat diklaim sebelum yang bersangkutan berusia 56 tahun dengan syarat punya masa kepesertaan minimal 56 tahun. Klaim maksimal 30%. Untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10% untuk keperluan lain dalam bentuk Uang tunai," terang Ida dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Sisa yang belum diambil, dapat dicairkan saat usia 56 tahun. Selain itu program JHT itu bagi peserta yang mengalami PHK juga berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak ini untuk PKWTP, atau uang kompensasi untuk PKWT.

Ida menjelaskan pemerintah juga punya program baru perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk teman-teman yang terphk yaitu jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) tanpa adanya penambahan iuran baru dari pekerja.

ADVERTISEMENT

Iuran program ini dibayar oleh pemerintah setiap bulan. Bahkan pemerintah juga sudah mengeluarkan dana awal sebesar 6 triliun untuk program JKP ini. Perlu saya ulang program JKP ini program perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang memang selama ini belum pernah ada.

Manfaat program JKP selain uang tunai adalah akses informasi pasar kerja, melalui pasker.id yang dilaunching desember 2021 dan kami juga siapkan pejabat fungsional mediator yang menangani perselisihan dalam industrial. pejabat fungsional untuk asesmen dan konseling.

"Kami juga siapkan lembaga pelatihan yang terpercaya dan profesional serta program pelatihan yang tepat dan sesuai dengan lowongan dan pasar kerja yang tersedia sehingga mengantarkan peserta kembali pekerjaan dan semua JKP tersebut untuk memastikan pekerja yang terphk bisa lanjutkan hidupnya dan persiapkan untuk bekerja kembali," jelasnya.

Simak Video: Hitung-hitung Manfaat JHT Vs JKP Jika Dicairkan Sebelum 56 Tahun

[Gambas:Video 20detik]




Bantuan buat mereka yang kena PHK di halaman berikutnya, langsung klik

Bagi mereka yang kena PHK dan ingin bekerja kembali atau berwirausaha atau usaha baru, pemerintah ada skema bantuan antara lain program tenaga kerja mandiri dari kementerian ketenagakerjaan. Program kartu prakerja yang pada tahun lalu yang diprioritaskan bagi teman teman pekerja yang terphk. Program bantuan atau kur dan program bantuan produk untuk usaha mikro/.

Ida menambahkan hadirnya Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini adalah untuk kemudahan pelayanan dalam manfaat JHT dengan memangkas berbagai persyaratan administratif, mengurus JHT cukup dengan nomor induk kependudukan dan kartu peserta BPJS ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online.

Permenaker ini berlaku 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan tepatnya tanggal 4 Mei 2022.

"Saya sangat berharap permenaker ini dipahami terlebih dahulu secara cermat dan menyeluruh. Saya ingin menegaskan adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya bisa diambil berusia 56 tahun tidak sepenuhnya benar," tutur Ida

"Yang benar manfaat JHT bisa diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu. Iuran yang telah dibayarkan untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah pesert amemasuki usia 56 tahun. Atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia pensiun atau meninggal dunia," sambungnya.


Hide Ads