Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah buka suara menyikapi polemik Jaminan Hari Tua (JHT) cair di usia 56 tahun. Kebijakan ini menyulut polemik di tengah masyarakat.
Ida pun mengakui banyak yang bertanya, bagaimana dengan peserta yang mengalami PHK atau mengundurkan diri atau pensiun sebelum usia 56 tahun? Apa penjelasan Ida?
"Prinsipnya semua peserta baik yang masih bekerja, atau yang mengalami PHK atau mengundurkan diri maupun peserta yang usia pensiunnya di bawah 56 tahun maka sebagian manfaat JHT tetap dapat diklaim sebelum yang bersangkutan berusia 56 tahun dengan syarat punya masa kepesertaan minimal 56 tahun. Klaim maksimal 30%. Untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10% untuk keperluan lain dalam bentuk Uang tunai," terang Ida dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Sisa yang belum diambil, dapat dicairkan saat usia 56 tahun. Selain itu program JHT itu bagi peserta yang mengalami PHK juga berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak ini untuk PKWTP, atau uang kompensasi untuk PKWT.
Ida menjelaskan pemerintah juga punya program baru perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk teman-teman yang terphk yaitu jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) tanpa adanya penambahan iuran baru dari pekerja.
Iuran program ini dibayar oleh pemerintah setiap bulan. Bahkan pemerintah juga sudah mengeluarkan dana awal sebesar 6 triliun untuk program JKP ini. Perlu saya ulang program JKP ini program perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang memang selama ini belum pernah ada.
Manfaat program JKP selain uang tunai adalah akses informasi pasar kerja, melalui pasker.id yang dilaunching desember 2021 dan kami juga siapkan pejabat fungsional mediator yang menangani perselisihan dalam industrial. pejabat fungsional untuk asesmen dan konseling.
"Kami juga siapkan lembaga pelatihan yang terpercaya dan profesional serta program pelatihan yang tepat dan sesuai dengan lowongan dan pasar kerja yang tersedia sehingga mengantarkan peserta kembali pekerjaan dan semua JKP tersebut untuk memastikan pekerja yang terphk bisa lanjutkan hidupnya dan persiapkan untuk bekerja kembali," jelasnya.
Simak Video: Hitung-hitung Manfaat JHT Vs JKP Jika Dicairkan Sebelum 56 Tahun