Menaker Ingatkan yang Kena PHK Ada JKP, Tak Perlu Iuran Lagi

Menaker Ingatkan yang Kena PHK Ada JKP, Tak Perlu Iuran Lagi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 14 Feb 2022 23:26 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Foto: Kemnaker: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Selain itu juga disiapkan lembaga pelatihan yang terpercaya dan profesional serta program pelatihan yang tepat dan sesuai dengan lowongan dan pasar kerja yang tersedia.

"Sehingga mengantarkan peserta kembali pekerjaan dan semua JKP tersebut untuk memastikan pekerja yang di PHK bisa melanjutkan hidupnya dan persiapkan untuk bekerja kembali," terang Ida.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida menambahkan untuk para pekerja yang di PHK yang ingin berwirausaha, pemerintah memiliki skema bantuan usaha seperti program tenaga kerja mandiri dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Lalu program kartu prakerja yang tahun lalu diprioritaskan untuk pekerja yang mengalami PHK. "Lalu ada bantuan kredit usaha rakyat dan bantuan untuk usaha mikro," tutur Ida.


(kil/hns)

Hide Ads