Mau Pidanakan Menaker-BPJS Ketenagakerjaan, Ini 3 Sikap Buruh

Mau Pidanakan Menaker-BPJS Ketenagakerjaan, Ini 3 Sikap Buruh

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 15 Feb 2022 21:15 WIB
Massa buruh dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Aksi itu digelar untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras perubahan tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan pemberlakuan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). KSPI pun mengambil sikap.

1. Ancam Pidanakan Menaker-BPJS Ketenagakerjaan

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan serikat buruh bakal mempidanakan direksi BPJS Ketenagakerjaan dan Menteri Ketenagakerjaan atas pelaksanaan program JKP. Program JKP ini digadang-gadang menjadi solusi atas JHT yang baru bisa cair 100% setelah berusia 56 tahun.

Pihaknya mengecam karena pendanaan program JKP turut mengutak-atik iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang direkomposisi sebesar 0,14%, dan iuran Jaminan Kematian (JKm) yang direkomposisi sebesar 0,10%. Dalam tanda petik dia menyebut pemerintah telah 'merampok' melalui rekomposisi iuran JKK dan JKm untuk mendanai program JKP. Dia pun mempertanyakan kebijakan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tidak dibenarkan adanya subsidi silang antar program. Dia menjelaskan Partai Buruh dan semua serikat buruh menolak aturan tentang JKP.

"Itu kalau nanti dijalankan JKP, kami akan tuntut direksi, pidana, direksi BPJS Naker, menterinya pun kami akan tuntut pidana," kata Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/2/2022).

ADVERTISEMENT

Jika pemerintah beralasan menggunakan Undang-undang Cipta Kerja pun, menurutnya itu belum bisa dijadikan landasan karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi aturan tersebut inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki maksimal 2 tahun.

"Coba-coba pakai itu kita tuntut pidana," tambahnya.

2. Ribuan Buruh Bakal Demo Besar-besaran

Said Iqbal menyatakan massa buruh akan menggelar aksi demo di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.

Tuntutan buruh ada dua, yaitu cabut Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, dan copot Menaker yang dituding kerap membuat kebijakan yang menyengsarakan buruh.

"Aksi akan digelar besok hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 mulai dari jam 10 hingga selesai," kata Said.

"Secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia aksi ini juga digelar, yaitu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat baik kabupaten/kota maupun provinsi masing-masing dan juga kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia," terangnya.

Dia memastikan bahwa aksi demo akan mengikuti prosedur protokol kesehatan (prokes). Pihaknya akan mengikuti anjuran petugas keamanan maupun Satgas COVID-19. Oleh karena itu pihaknya akan membatasi jumlah massa yang akan melakukan demo.

"Aksi akan diikuti ribuan (buruh) karena puluhan ribu tidak memungkinkan dengan situasi protokol kesehatan yang akan kami terapkan secara ketat," sebut Said.

3. KSPI Surati Presiden Jokowi

Said menjelaskan bahwa Partai Buruh bersama KSPI sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera memerintahkan Menaker mencabut Permenaker 2/2022.

Dia menjelaskan JHT atau jaminan sosial dalam bentuk tabungan sosial ini sangat dibutuhkan oleh buruh yang ter-PHK, yang mengundurkan diri, atau yang pensiun dini untuk bertahan hidup.

"Oleh karena itu kami Partai Buruh dan juga Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia/KSPI, kami sudah mengirimkan surat siang ini, yang kami tujukan ke Presiden Republik Indonesia," sebut Said.

Intinya surat itu adalah memastikan bahwa Permenaker 2/2022 dicabut atau dibatalkan, dan diberlakukan kembali Permenaker 19/2015 yang membolehkan pekerja yang ter-PHK, mengundurkan diri, pensiun dini, atau alasan apapun yang membuatnya tidak lagi bekerja bisa mencairkan dana JHT paling lama 1 bulan.

"Partai Buruh dan juga Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia/KSPI telah mengirimkan surat ke Bapak Presiden Jokowi melalui Sekretariat Negara, baru kami antar hari ini," tambahnya.

(toy/das)

Hide Ads