Konfederasi serikat pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan kecurigaan mereka terkait dana jaminan hari tua (JHT) yang ada di BP Jamsostek.
Hal ini karena adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 yang menyebut jika JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan JHT merupakan tabungan sosial yang seharusnya bisa diambil kapanpun dan tak perlu ditunda hingga 56 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama seperti kita nabung di bank, ada bunga dan kapan saja bisa kita ambil. Jangan-jangan tidak ada uang JHTnya. Walaupun mereka bilang selalu ada, tapi kenapa harus ditunda sampai usia 56 tahun," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (15/2/2022).
Iqbal mengungkapkan jika dana JHT ini merupakan trust fund atau dana titipan dari buruh dan pengusaha kepada pemerintah dan BPJamsostek.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengungkapkan jika informasi tersebut adalah tidak benar. Karena saat ini dana yang ada di BPJamsostek sekitar RP 372,5 triliun yang terdiri dari iuran plus dana pengembangan dikurangi klaim.
"Dan kondisi internal BPJamsostek bukan jadi penyebab keluarnya Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini," jelas dia.
Dita menegaskan meskipun ada banyak klaim yang terjadi ketika pandemi. Tidak menyebabkan rush di BPJamsostek.
"Sekali lagi bukan karena ada rush karena teman-teman menarik JHT karena COVID-19," jelas dia.
Lihat juga Video: Soal Pencairan JHT, Legislator PDIP: Niatnya Baik, Namun...