BPJS Ketenagakerjaan memberikan perencanaan yang matang untuk para pekerjanya, seperti adanya Jaminan Hari tua (JHT) untuk pekerja di masa pensiunnya dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang terkena pemutus hubungan kerja (PHK).
Program JHT ini sendiri bisa menjadi pegangan masyarakat untuk menjalani hari tua nanti, atau ketika sudah tidak lagi bekerja dan tidak ada penghasilan.
Perencana Keuangan Safir Senduk mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua sudah tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namanya saja JHT, Jaminan Hari Tua dan memberikan jaminan bahwa hari tua kita aman. Kalau sebelum hari tua sudah bisa kita ambil namanya JHM (Jaminan Hari Muda)," kata dia, Selasa (15/2/2022).
Menurutnya, beberapa pro kontra yang muncul akhir-akhir ini disebabkan karena masyarakat belum memahami sepenuhnya konsep JHT itu sendiri.
Selain itu, masyarakat juga masih minim kesadaran akan seberapa penting adanya financial planning untuk masa mendatang.
Safir mengerti bahwa penolakan dari kalangan pekerja berdasarkan pada hilangnya penghasilan yang diterima ketika mereka mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tetapi, pemerintah juga telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa membantu pekerja saat terkena PHK.
"JKP bisa memberikan klaim kepada pekerja. Seharusnya dengan adanya program ini tidak ada lagi permasalahan," kata dia.
Safir meminta kepada masyarakat untuk berpikir jangka panjang dengan mempertimbangkan esensi dari program JHT. Apalagi, manfaat yang diberikan pemerintah melalui program ini cukup besar.
Tonton juga Video: Soal Pencairan JHT, Legislator PDIP: Niatnya Baik, Namun...