Skandal Korupsi Terbesar Malaysia Seret Mantan Bankir Goldman Sachs

Skandal Korupsi Terbesar Malaysia Seret Mantan Bankir Goldman Sachs

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Rabu, 16 Feb 2022 08:38 WIB
Skandal 1MDB: Goldman Sachs nyatakan tuntutan pidana Malaysia salah alamat
Foto: BBC World
Jakarta -

Jaksa Amerika Serikat (AS) menduga keras seorang mantan banker, Goldman Sachs menyedot jutaan dolar dari dana kekayaan negara dalam kasus 1MDB yang melanda skandal di Malaysia.

Kepala perbankan investasi Goldman di Malaysia, Roger Ng didakwa berkonspirasi melakukan pencucian uang dan melanggar undang-undang tentang antisuap.

Persidangan berlangsung di Brooklyn, New York pada Senin setelah Ng sebelumnya mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, 1MDB kehilangan miliaran dolar dalam salah satu skandal keuangan terbesar di dunia.

Jika terbukti bersalah, Ng menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara untuk tuduhan pencucian uang dan masing-masing lima tahun untuk dua tuduhan suap.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa melihat peluang untuk menghasilkan jutaan dolar dengan curang, dan dia mengambilnya," kata pengacara Departemen Kehakiman AS, Brent Wible, melansir BBC, Rabu (16/02/2022).

Mr Wible mengatakan Mr Ng bersekongkol dengan dua orang, yakni mantan bosnya Timothy Leissner dan pemodal Cina-Malaysia Jho Low untuk menggelapkan dana dari 1MDB.

Mereka diduga menggunakan sebagian uang curian untuk menyuap pejabat Malaysia guna mendapatkan lebih banyak bisnis bagi Goldman Sachs.

Jaksa mengatakan Ng menerima $35 juta atau setara Rp 499, 20 miliar (kurs RP 14.263) dari Leissner untuk perannya dalam skema yang dituduhkan.

Namun, pengacara pembela Marc Agnifilo mengatakan kliennya tidak terlibat dalam skema tersebut.

Mr Agnifilo mengatakan uang itu dimaksudkan untuk istri Mr Ng, yang telah memulai usaha bisnis dengan mantan istri Mr Leissner.

"Mereka bukan partner-in-crime. Ada jurang pemisah antara dua orang ini selebar satu mil. Dia mencoba menggunakan klien saya untuk menjalani hukuman penjaranya," kata Agnifilo tentang Leissner, yang diharapkan bersaksi melawan Mr Ng.

Kasus ini berpusat pada raksasa perbankan investasi Wall Street, Goldman Sachs, yang membantu mengumpulkan Rp 92,70 triliun untuk 1MDB melalui penjualan obligasi kepada investor.

Penyelidik menemukan bahwa hasil dari obligasi yang dijual dari 2009 hingga 2014, sebagian besar dicuri.

Goldman Sachs sudah bertahun-tahun diselidiki oleh regulator di seluruh dunia, termasuk di AS, Inggris, Singapura, Malaysia, dan Hong Kong.

Sebagai informasi, pada 2020, pada skandal 1MDB ini mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah dia dinyatakan bersalah menyalahgunakan kekuasaannya, mencuci uang dan melanggar kepercayaan publik.



Simak Video "Video Pertamina Cs Teken MoU dengan AS, Permulus Nego Tarif Trump"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads