Jaksa Amerika Serikat (AS) menduga keras seorang mantan banker, Goldman Sachs menyedot jutaan dolar dari dana kekayaan negara dalam kasus 1MDB yang melanda skandal di Malaysia.
Kepala perbankan investasi Goldman di Malaysia, Roger Ng didakwa berkonspirasi melakukan pencucian uang dan melanggar undang-undang tentang antisuap.
Persidangan berlangsung di Brooklyn, New York pada Senin setelah Ng sebelumnya mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, 1MDB kehilangan miliaran dolar dalam salah satu skandal keuangan terbesar di dunia.
Jika terbukti bersalah, Ng menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara untuk tuduhan pencucian uang dan masing-masing lima tahun untuk dua tuduhan suap.
"Terdakwa melihat peluang untuk menghasilkan jutaan dolar dengan curang, dan dia mengambilnya," kata pengacara Departemen Kehakiman AS, Brent Wible, melansir BBC, Rabu (16/02/2022).
Mr Wible mengatakan Mr Ng bersekongkol dengan dua orang, yakni mantan bosnya Timothy Leissner dan pemodal Cina-Malaysia Jho Low untuk menggelapkan dana dari 1MDB.
Mereka diduga menggunakan sebagian uang curian untuk menyuap pejabat Malaysia guna mendapatkan lebih banyak bisnis bagi Goldman Sachs.
Jaksa mengatakan Ng menerima $35 juta atau setara Rp 499, 20 miliar (kurs RP 14.263) dari Leissner untuk perannya dalam skema yang dituduhkan.
Namun, pengacara pembela Marc Agnifilo mengatakan kliennya tidak terlibat dalam skema tersebut.
Simak Video "Video Pertamina Cs Teken MoU dengan AS, Permulus Nego Tarif Trump"
[Gambas:Video 20detik]