Mr Agnifilo mengatakan uang itu dimaksudkan untuk istri Mr Ng, yang telah memulai usaha bisnis dengan mantan istri Mr Leissner.
"Mereka bukan partner-in-crime. Ada jurang pemisah antara dua orang ini selebar satu mil. Dia mencoba menggunakan klien saya untuk menjalani hukuman penjaranya," kata Agnifilo tentang Leissner, yang diharapkan bersaksi melawan Mr Ng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berpusat pada raksasa perbankan investasi Wall Street, Goldman Sachs, yang membantu mengumpulkan Rp 92,70 triliun untuk 1MDB melalui penjualan obligasi kepada investor.
Penyelidik menemukan bahwa hasil dari obligasi yang dijual dari 2009 hingga 2014, sebagian besar dicuri.
Goldman Sachs sudah bertahun-tahun diselidiki oleh regulator di seluruh dunia, termasuk di AS, Inggris, Singapura, Malaysia, dan Hong Kong.
Sebagai informasi, pada 2020, pada skandal 1MDB ini mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah dia dinyatakan bersalah menyalahgunakan kekuasaannya, mencuci uang dan melanggar kepercayaan publik.
Simak Video "Video: Pramono-Sri Mulyani Saling Singgung soal Dana Bagi Hasil"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)