Ribuan buruh berencana menggelar demo penolakan aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan. Aturan tersebut menuai protes terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan penuh saat pekerja berusia 56 tahun.
Sebanyak 90 personel dari Polda Metro Jaya, 65 personel Brimob, dan 60 personel gabungan Polres Jakarta Selatan dan Polsek Setiabudi yang bersiaga di depan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.
"Menurut data dari tim keamanan, satuan pengaman sementara ada Polda Metro Jaya kurang lebih 90 personil, Brimob 65 personil, Gabungan Polres Jakarta Selatan dan Polsek Setiabudi 60 personil," kata Vidi saat dihubungi detikcom, Rabu (16/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vidi juga menyampaikan, sejak pagi personel keamanan sudah bersiaga di depan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menyatakan bahwa agenda terkait demo massal para pekerja dan buruh di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bentuk penolakan terhadap aturan JHT yang baru.
"Benar, demo di Kemenaker atau Kantor Pusat BPJS kita minta Permenaker No. 2 Tahun 2022 dicabut," kata Said saat dihubungi detikcom.
![]() |
Said Iqbal mengatakan rencana demo terkait JHT di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan pada pukul 15.00 WIB. Saat ini massa buruh masih berada di kantor Kementerian Ketenagekerjaan.
"Jam 15.00 bergeser ke Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Simak video 'Massa Buruh Desak DPR-BPK-KPK Turun Tangan Usut Dana JHT':