Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya menemui perwakilan buruh yang sejak pukul 10.00 WIB menggelar demo di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Buruh diajak masuk untuk menyampaikan aspirasinya terkait kebijakan baru Jaminan Hari Tua (JHT).
Diketahui bahwa pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Berdasarkan pantauan detikcom, perwakilan buruh masuk ke gedung Kemnaker pada pukul 13.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertemuannya kan minta penjelasan terhadap JHT. Ini kita kan sesuai dengan statement Kementerian Ketenagakerjaan, kita mengedepankan dialog dan komunikasi. Nah ini sedang kita langsungkan," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap, Rabu (16/2/2022).
Dia menjelaskan bahwa dialog dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait kebijakan JHT yang ditolak buruh. Buruh menolak karena JHT baru bisa dicairkan 100% setelah berusia 56 tahun.
"Semua stakeholder yang berkaitan termasuk dari serikat pekerja yang hari ini datang dan ini juga berlangsung di tempat yang sama, Bu Menteri juga menemui," tambahnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya menjelaskan pihak buruh akan mengajukan gugatan dalam waktu dekat ini. Tapi dia belum menjelaskan detail waktunya.
"Kami minggu-minggu ini akan mengajukan PTUN. Selain meminta Presiden mencopot Menaker, mencabut Permenaker Nomor 2, kami juga akan ke PTUN untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," katanya di lokasi demo di kantor Kemnaker.
Baca juga: Buruh Bakal Gugat Aturan JHT ke Pengadilan! |
(toy/das)