Warga RI Rogoh Rp 175 T dari Kantong Sendiri buat Biaya Kesehatan

Warga RI Rogoh Rp 175 T dari Kantong Sendiri buat Biaya Kesehatan

Andi Hidayat - detikFinance
Senin, 13 Apr 2026 11:21 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), Ogi Prastomiyono
Foto: Andi Hidayat
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menekan angka belanja kesehatan dengan secara mandiri jaminan asuransi atau out of pocket. Berdasarkan catatan OJK, belanja kesehatan ini tembus hingga Rp 175 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), Ogi Prastomiyono, mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah terkait upaya tersebut. Adapun saat ini, porsi masyarakat yang masih membayar biaya kesehatan secara mandiri mencapai 28,8%.

"Masyarakat yang belum menggunakan produk untuk program kesehatan, baik BPJS maupun asuransi kesehatan, itu yang mirip komersial itu, masih cukup besar ada 28,8% dari total pembelanjaan kesehatan itu masih bayar pakai uang sendiri atau disebut dengan out of pocket, ya. Itu 28,8% itu jumlahnya itu Rp 175 triliun. Nah itu yang kita mau turunkan," ungkap Ogi kepada wartawan di Ballroom Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Senin (13/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ogi menjelaskan, kontribusi asuransi kesehatan komersial terhadap total belanja kesehatan nasional masih relatif kecil, yakni sekitar 5%. Saat ini, OJK dan Kementerian Kesehatan tengah memperbaiki efisiensi dan manfaat produk agar lebih menarik bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Mereka melihat, apa untung ruginya? Bagaimana prosesnya lebih efisien? Lebih baik? dan sebagainya. Tapi 28,8% itu sangat besar ya. Kita mesti geser ke asuransi komersial yang saat ini masih 5% dari total belanja kesehatan nasional. Nah itu kita mau tingkatkan, kita sekarang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan," imbuhnya.

Selain itu, OJK berencana mendorong asuransi properti dalam program pembangunan 3 juta rumah. Ogi menyebut, program ini memiliki tenor panjang hingga 20 tahun yang perlu mitigasi atas risiko seperti meninggal dunia bagi debitur, gempa bumi, kebakaran, dan banjir.

Terkait skema pembiayaan premi, Ogi mengaku pihaknya masih membahas opsi yang memungkinkan. OJK juga membuka opsi subsidi pemerintah hingga skema blended dalam fasilitas pembiayaan perumahan rakyat.

"Masalah teknisnya sekarang kita bicarakan, apakah itu premi itu ditanggung oleh pemerintah, memberikan subsidi atau itu blended di dalam program pemberian fasilitas rumah rakyat," pungkasnya.

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads