Aturan JHT Bisa Direvisi? Ini Kata Kemnaker

Aturan JHT Bisa Direvisi? Ini Kata Kemnaker

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 16 Feb 2022 15:26 WIB
Buruh bakal menggugat aturan baru tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab kebijakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 itu dianggap merugikan buruh.
Foto: Trio Hamdani
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan mengenai kemungkinan direvisinya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa saat ini Kemnaker sudah menampung aspirasi dari serikat buruh.

"Bu Menaker menyampaikan responsnya, yaitu pertama dicatat dulu, ditampung yang pencabutan Permenaker karena kan kalau kita lihat dalam Permenaker 2/2022 ada ayat yang mengatakan peraturan ini diundang-undangkan tanggal 4 Februari 2022, tapi kemudian masa berlakunya kan tanggal 4 Mei 2022," katanya di kantor Kemnaker, Rabu (16/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi masih ada waktu 3 bulan untuk memberikan pemahaman kepada publik atas peraturan baru JHT tersebut.

"Ada waktu 3 bulan untuk sama-sama memberikan pemahaman semua pihak, atau sosialisasi bahasa gampangnya, kemudian juga untuk memberikan waktu bagi para pekerja dan pengusaha untuk memahami betul makna dari Permenaker tersebut," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Aspirasi dari para konfederasi serikat buruh yang telah ditampung akan dilaporkan kepada Menko Perekonomian dan Menko PMK. Lalu akan ditindaklanjuti ke Presiden.

"Dilaporkan mungkin berdiskusi dulu dengan Pak Menko, kan ada menteri koordinator kan, diskusi dulu dengan Menko Perekonomian, Menko PMK, nanti dilihat situasinya apakah mau dibawa ke Presiden apa nggak, apakah bisa atau disetujui untuk dicabut atau diubah," tambahnya.




(toy/das)

Hide Ads