Buruh Minta Menaker Dicopot, Anak Buahnya Ogah Komen

Buruh Minta Menaker Dicopot, Anak Buahnya Ogah Komen

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 16 Feb 2022 16:40 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Foto: dok. Kemnaker
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) enggan mengomentari perihal tuntutan buruh agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dicopot dari jabatannya. Tuntutan agar Ida dicopot karena terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri yang berbicara di hadapan media usai menerima kehadiran perwakilan serikat buruh hanya mau menanggapi topik Permenaker 2/2022.

"Itu bukan kuasa kita semua. Menteri itu anak buah siapa? Presiden. Di atas langit ada langit, saya nggak mau jawab, Permenaker aja," kata Indah di kantor Kemnaker, Rabu (16/2/2022).

Dalam aksi demo di depan gedung Kemnaker, buruh menyuarakan agar Menaker dicopot oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kepada Presiden RI Bapak Jokowi, ganti Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan sekarang juga, ganti, ganti, ganti, ganti, ganti," kata orator aksi demo yang diikuti oleh para massa buruh dengan menyerukan 'ganti'.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) setidaknya memberikan waktu 2 minggu kepada Menaker untuk mencabut Permenaker 2/2022. Jika dalam waktu 2 minggu Menaker tidak mencabut aturan baru tentang JHT maka pihak buruh mendesak Presiden mencopot Ida.

"Bilamana tidak dicabut, kami minta segera Presiden menggunakan hak sebagai kepala pemerintahan untuk mencopot, mengganti Menaker yang sekarang," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Dia menyebut Ida Fauziyah sebagai Menaker terburuk sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, kebijakannya dianggap tidak berpihak kepada kaum buruh.

"Ini adalah Menaker yang paling terburuk sepanjang sejarah Republik, yang selalu merugikan buruh dan rakyat kecil dalam mengambil kebijakan, dan kali ini Menakar Melawan Presiden. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 melawan PP Nomor 60/2015," tambahnya.




(toy/das)

Hide Ads