KPK telah menyita aset tanah dan bangunan milik mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) yang terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total nilai yang disita mencapai Rp 57 miliar.
Adapun aset yang disita berupa bidang tanah dan bangunan yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sebagaimana dalam penyidikan perkara TPPU dengan tersangka APA ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara. Di antaranya berupa bidang tanah dan bangunan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp 57 m," tambahnya.
Sementara itu, KPK juga telah memeriksa lima saksi swasta, yakni Marisah, Moh Anwar, Amat, Aswita, dan Endang. Para saksi dicecar soal aset milik Angin Prayitno yang berada di Bogor, Jawa Barat.
"Seluruh saksi hadir dan penyidik mendalami terkait dugaan aset berupa tanah milik tersangka APA yang berada di Bogor," katanya.
Menjadi pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebenarnya berapa sih kekayaan yang dimiliki oleh mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak ini?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Angin Prayitno Aji yang disampaikan pada 28 Februari 2020, dirinya tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 18,62 miliar.
Jumlah ini jauh lebih kecil dibanding nilai aset miliknya yang disita KPK. Dalam LHKPN tersebut, Angin Prayitno Aji tercatat punya 3 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 14,92 miliar, padahal bidang tanah dan bangunan yang disita KPK ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 57 miliar.
Adapun kokasi ketiga bidang tanah yang dimilikinya itu terletak di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Berikut catatan kepemilikan tanah dan bangunan milik Angin Prayitno Aji dalam catatan LHKPN miliknya:
1. Tanah dan Bangunan seluas 575 m2/350 m2 di KAB/KOTA KOTA JAKARTA TIMUR, HASIL SENDIRI Rp 4.897.125.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 516 m2/362 m2 di KAB/KOTA KOTA JAKARTA TIMUR, HASIL SENDIRI Rp 4.333.198.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 524 m2/580 m2 di KAB/KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 5.690.820.000
Selain kepemilikan atas tanah dan bangunan, diketahui bahwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak ini memiliki 3 buah mobil dengan total nilai mencapai Rp 364.400.000.
Harta lain yang dilaporkan Angin dalam LHKPN adalah harta bergerak lainnya sebesar Rp 1,09 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp 2,21 miliar, dan harta lainnya Rp 23,3 juta. Selain itu diketahui bahwa dirinya saat ini tidak memiliki hutang.